PEMILU 2024

Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Maret 2024 | 12:45 WIB
Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kuasa hukum capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan menteri-menteri dalam sidang perkara perselisihan hasil pilpres.

Ketua Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan ada 4 menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu dihadirkan dalam persidangan di MK sebagai saksi.

"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan menteri keuangan, menteri sosial, menteri perdagangan, dan menko perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," ujar Ari, dikutip Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Hal yang sama juga diutarakan oleh Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, MK perlu menghadirkan setidaknya 2 menteri untuk didengar keterangannya di persidangan, yakni menteri sosial dan menteri keuangan.

Menurut Todung, kedua menteri tersebut memiliki peran penting dalam penyaluran bansos dan kebijakan fiskal. "Paling tidak 2 kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon berkenan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," ujar Todung.

Menjawab permohonan dari kubu Anies dan Ganjar tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Suhartoyo mengatakan MK akan memanggil menteri-menteri bila MK memang perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

"Ketika MK harus membantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi harus hati-hati, kecuali memang MK yang memerlukan dan kemudian ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Mahkamah harus hati-hati soal esensi keberpihakan ini," ujar Suhartoyo.

Bila MK memutuskan untuk memanggil menteri-menteri tersebut, pemohon tidak berhak mengajukan pertanyaan kepada para menteri. "Mahkamah yang membutuhkan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Yang membutuhkan itu mahkamah," kata Suhartoyo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah