INSENTIF PAJAK

Indef: Vietnam Contoh Sukses Terapkan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:14 WIB
Indef: Vietnam Contoh Sukses Terapkan Insentif Fiskal

JAKARTA, DDTCNews - Paket insentif fiskal berupa pembaruan aturan tax holiday sudah digulirkan sejak awal tahun. Begitu juga dengan tax allowance yang masih dalam penggodokan pemerintah.

Insentif fiskal untuk genjot investasi merupakan salah satu langkah pemerintah selain kemudahan dalam mengurus perizinan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menjelaskan negara ASEAN seperti Vietnam lebih agresif dalam menawarkan insentif dan seharusnya ditiru oleh Indonesia.

"Vietnam bisa berikan tax holiday lebih dari 35 tahun karena mereka sudah melakukan kalkulasi efeknya," katanya di Kantor Indef, Rabu (8/8).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Lebih lanjut, Enny menjelaskan bahwa kalkulasi pemberian tax holiday di Vietnam tidak berdasar pada hilangnya potensi penerimaan pajak dengan pemberian insentif. Namun, titik berat perhitungan pada dampak yang diberikan industri pada struktur ekonomi nasional dan kontribusinya ke pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian insentif tidak salalu berdasarkan nilai investasinya. Vietnam melakukan kalkulasi dengan menghitung dampaknya ke ekonomi dan bukan pada aspek penerimaan saja," tandasnya.

Oleh karena itu, menggenjot investasi krusial untuk dilakukan, karena komponen investasi salah satu penunjang ekonomi nasional selain konsumsi rumah tangga. Selain itu, perlunya meluncurkan paket insentif yang kompetitif dengan negara lain terutama di kawasan ASEAN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi