JAKARTA, DDTCNews - Paket insentif fiskal berupa pembaruan aturan tax holiday sudah digulirkan sejak awal tahun. Begitu juga dengan tax allowance yang masih dalam penggodokan pemerintah.Â
Insentif fiskal untuk genjot investasi merupakan salah satu langkah pemerintah selain kemudahan dalam mengurus perizinan. Direktur Eksekutif  Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menjelaskan negara ASEAN seperti Vietnam lebih agresif dalam menawarkan insentif dan seharusnya ditiru oleh Indonesia.
"Vietnam bisa berikan tax holiday lebih dari 35 tahun karena mereka sudah melakukan kalkulasi efeknya," katanya di Kantor Indef, Rabu (8/8).
Lebih lanjut, Enny menjelaskan bahwa kalkulasi pemberian tax holiday di Vietnam tidak berdasar pada hilangnya potensi penerimaan pajak dengan pemberian insentif. Namun, titik berat perhitungan pada dampak yang diberikan industri pada struktur ekonomi nasional dan kontribusinya ke pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian insentif tidak salalu berdasarkan nilai investasinya. Vietnam melakukan kalkulasi dengan menghitung dampaknya ke ekonomi dan bukan pada aspek penerimaan saja," tandasnya.
Oleh karena itu, menggenjot investasi krusial untuk dilakukan, karena komponen investasi salah satu penunjang ekonomi nasional selain konsumsi rumah tangga. Selain itu, perlunya meluncurkan paket insentif yang kompetitif dengan negara lain terutama di kawasan ASEAN.
Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.
Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)