KEBIJAKAN PEMERINTAH

Impor Vaksin Tahap 4 Tiba, DJBC Beri Fasilitas Rush Handling

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 09:02 WIB
Impor Vaksin Tahap 4 Tiba, DJBC Beri Fasilitas Rush Handling

Petugas DJBC tengah memeriksa kotak Envirotainer yang berisikan vaksin Covid-19. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memfasilitasi pelayanan segera (rush handling) atas importasi vaksin Covid-19 tahap empat yang tiba kemarin, Selasa (2/2/2021).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan fasilitas rush handling tersebut diberikan kepada PT Biofarma sebagai perusahaan pengimpor. Pemberian fasilitas rush handling itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-148/PMK.04/2007.

"Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Heru menambahkan impor vaksin Covid-19 juga memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan PMK No. 188/2020. Pajak itu meliputi tidak dipungut PPN atau PPnBM dan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Dia menjelaskan vaksin tersebut berasal dari perusahaan farmasi Sinovac Life Science Co. Ltd asal China. Kedatangan 11 juta dosis SARS-CoV-2 vaccine (vero cell) itu melengkapi impor yang tiba dalam tiga tahap sebelumnya dengan jumlah 19,5 juta dosis.

DJBC, lanjutnya, akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19. DJBC berkomitmen dalam percepatan penanganan Covid-19 sekaligus menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Heru menilai peran DJBC makin krusial karena diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait dengan Covid-19, seperti vaksin dan obat-obatan.

Pemberian fasilitas kepabeanan atas importasi vaksin juga sejalan dengan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam International Customs Day (ICD) 2021.

Kala itu, menkeu menyampaikan kebijakan pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang diberikan di bidang medis, termasuk vaksin, perlu dipercepat oleh DJBC dan lembaga lain yang terlibat agar distribusinya menjadi yang tercepat di dunia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2021 | 21:32 WIB

dengan sigapnya penangan impor vaksin ini semoga dapat memulihkan kondisi indonesia menghadapi virus ini dan juga dapat memulihkan perekonomian indonesia juga

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN