LAYANAN PAJAK

Implementasi Aplikasi E-Faktur 3.0 Dijadwalkan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juli 2020 | 19.45 WIB
Implementasi Aplikasi E-Faktur 3.0 Dijadwalkan Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur guna membuat pelayanan elektronik kepada wajib pajak tersebut semakin baik dan mudah diakses.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan rencana DJP memperbarui aplikasi layanan e-Faktur dari versi 2 menjadi versi 3.0 tersebut masih dilakukan tahun ini.

"Piloting (e-Faktur 3.0) masih berjalan," katanya Jumat (17/7/2020).

Iwan menambahkan fase uji coba masih terjadwal. Bila berjalan lancar, piloting terbatas akan dilakukan Agustus untuk seluruh KPP LTO, KPP Madya Jakarta dan perwakilan pengusaha kena pajak (PKP) di KPP Madya luar wilayah Jakarta.

Selanjutnya, e-Faktur 3.0 dijadwalkan mulai berjalan penuh secara nasional pada November 2020. Meski begitu, target tersebut belum memperhitungkan pandemi Covid-19 yang muncul pada Maret 2020 dan memengaruhi proses bisnis DJP.

Namun demikian, DJP akan terus memantau perkembangan pelaksanaan piloting e-Faktur 3.0 secara lebih mendalam dalam beberapa bulan ke depan."Kalau dari kami (IT DJP) belum ada perubahan rencana, tetapi nanti tentu saja lihat perkembangan juga," jelas Iwan.

E-Faktur 3.0 akan bekerja dalam sistem otomasi meninggalkan input data manual. Fitur pemindaian QR Code juga akan ditanamkan dalam layanan ini. Data e-Faktur pajak masukan atas NPWP PKP juga akan tersedia langsung oleh sistem.

Selain itu, e-Faktur 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan DJBC untuk mengakomodir kegiatan usaha ekspor dan impor. Fitur prepopulated juga disisipkan guna memudahkan PKP melaporkan SPT Masa PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fatmah Shabrina
baru saja
Semoga lancar dan versi ini bisa mempermudah pelaporan dan menjadi andalan!
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Penggunaan teknologi informasi dalam transaksi perpajakan secara elektronik kian berkembang. Saya rasa, adanya e-faktur 3.0 akan semakin memudahkan dan memberikan banyak dampak positif bagi PKP. E-faktur sebelumnya saja memberikan keuntungan dalam banyak hal, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi. Hal ini bisa berpengaruh besar dalam mengurangi faktur pajak fiksi. Pembaruan kea rah digital akan semakin memudahkan perekapan data dan informasi. Implementasi dan pembaruan yang terus terjadi akan membuat perpajakan di Indonesia semakin maju!