LAPORAN IMF

IMF Minta Negara Kawasan Ini Jaga Kepatuhan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:15 WIB
IMF Minta Negara Kawasan Ini Jaga Kepatuhan Pajak

Seorang perempuan berjalan di depan Kantor Pusat IMF di Washington, Amerika Serikat. (Foto: Getty Images/bbc.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) meminta kepada negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah menjaga penerimaan pajak demi mempertahankan ruang fiskal yang tergerus akibat pandemi Covid-19.

Menurut IMF, negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu segera menyusun rencana fiskal jangka menengah (medium term fiscal framework) sembari memperlebar ruang fiskal melalui peningkatan kepatuhan pajak, peningkatan progresivitas pajak, serta mengefisienkan belanja pemerintah.

"Kepatuhan pajak diperkirakan menurun akibat relaksasi batas pelaporan dan pembayaran pajak, keterbatasan kemampuan pegawai pajak menjaga kepatuhan, dan tergerusnya kapasitas wajib pajak," tulis IMF dalam Regional Economic Outlook: Middle East and Central Asia, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Kepatuhan pajak yang tergerus berpotensi mengganggu arus penerimaan pada masa pandemi maupun pascapandemi. Karena itu, negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu menjaga kepatuhan wajib pajak guna meningkatkan penerimaan pajak secara gradual pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, progresivitas sistem perpajakan negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu ditingkatkan dengan kebijakan pembebasan pajak yang cenderung menguntungkan wajib pajak yang notabene memiliki kemampuan untuk menanggung pajak tersebut.

Akibat kepatuhan dan sistem perpajakan di Timur Tengah dan Asia Tengah yang tidak ideal, kinerja fiskal negara kawasan tersebut cenderung procyclical bila dibandingkan dengan kinerja fiskal negara di kawasan lain.

Baca Juga:
Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

Sebab, kebijakan fiskal di Timur Tengah dan Asia Tengah justru bersifat konsolidatif dan ketat, tidak ekspansif. Kebijakan procyclical paling banyak diterapkan negara-negara eksportir minyak bumi yang selama ini mengandalkan komoditas tersebut untuk menyokong penerimaan negara.

Negara-negara eksportir minyak bumi yang dimaksud antara lain Aljazair, Bahrain, Irak, Arab Saudi, Kuwait, Iran, Libya, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab, hingga Yaman.

Sepertiga negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah belum memiliki ketentuan fiskal yang memadai hingga saat ini. Padahal, ketentuan fiskal yang memadai sangat diperlukan untuk menciptakan proses penganggaran yang berkualitas dan postur fiskal yang countercyclical.

Baca Juga:
Di Forum World Bank-IMF, Sri Mulyani Soroti Penanganan 3 Isu Penting

Defisit fiskal negara-negara Timur Tengah diperkirakan melonjak dari 3,7% pada 2019 menjadi 10,6% pada 2020. Pada 2021, defisit fiskal negara-negara Timur Tengah diperkirakan masih mencapai 7,7%.

Khusus untuk negara-negara eksportir minyak defisit fiskal pada 2020 melonjak dari 3% pada 2019 menjadi sebesar 11,2%. Pada 2021, defisit fiskal di negara-negara eksportir minyak diperkirakan masih sebesar 7,7%.

"Negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah diperkirakan tidak akan mampu mengembalikan tingkat utangnya ke level sebelum pandemi Covid-19," tulis IMF dalam laporannya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Kamis, 01 Februari 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum World Bank-IMF, Sri Mulyani Soroti Penanganan 3 Isu Penting

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Departemen Fiskal IMF, Sri Mulyani Bahas Dana Abadi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya