AMERIKA SERIKAT

IMF Minta Cakupan Subjek Pajak Minimum Global Diperluas, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 12:00 WIB
IMF Minta Cakupan Subjek Pajak Minimum Global Diperluas, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mendorong cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diperluas.

Berdasarkan laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, IMF menilai cakupan STTR perlu diperluas agar negara berkembang mendapatkan manfaat secara maksimal dari keberadaan Pilar 2 dan pajak minimum global.

"Manfaat rezim pajak minimum bagi negara berpenghasilan rendah perlu dimaksimalkan dengan memperluas pengenaan withholding tax atas transaksi lintas batas yurisdiksi pada STTR," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk diketahui, STTR memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B apabila penerima penghasilan di negara lain ternyata dikenai pajak lebih rendah dari tarif minimum.

Tarif minimum yang disepakati pada STTR Pilar 2 sebesar 9% dan hanya berlaku atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya.

Dengan STTR, hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

STTR dirancang dengan harapan untuk mencegah korporasi multinasional melakukan penghindaran pajak atas laba yang diperoleh dari negara berkembang melalui treaty abuse.

Meski demikian, IMF menganggap solusi 2 pilar yang dirancang OECD dan telah disepakati negara-negara Inclusive Framework masih belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara