DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Ikuti Webinar Transfer Pricing Jasa Intra-Grup: Konsep dan Praktis
Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 12:30 WIB
Ikuti Webinar Transfer Pricing Jasa Intra-Grup: Konsep dan Praktis

Webinar eksklusif bertajuk Transfer Pricing for Intra-Group Services.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi berupa jasa intra-grup perlu mengulas kembali ketentuan domestik yang terkait. Salah satu beleid yang dimaksud adalah PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011. Khususnya, Pasal 14 ayat (1) yang mengatur transaksi jasa afiliasi berkewajiban menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Untuk dianggap memenuhi prinsip kewajaran tersebut, atas suatu jasa intra-grup harus dipastikan telah memenuhi 2 ketentuan. Pertama, penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi.

Kedua, nilai transaksi jasa intra-grup menggunakan basis harga yang wajar. Kewajaran harga tersebut tercermin dari perbandingan dengan transaksi independen yang memiliki kondisi yang sebanding.

Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa jasa intra-grup tersebut memang memberikan manfaat ekonomis atau komersial. Dengan demikian, wajib pajak perlu mengetahui cara pembuktiannya, termasuk menguantifikasi manfaat yang diperoleh.

Perlu dicatat, beleid tersebut juga mengatur beberapa jenis-jenis jasa intra-grup yang biaya atau pengeluarannya tidak dapat dibiayakan.

Secara konseptual, jasa intra-grup merupakan salah satu bentuk konsekuensi adanya globalisasi. Perusahaan akan menginternalisasikan biaya sejauh perusahaan tersebut dapat mencapai economies of scale dalam kegiatan produksi, distribusi, dan membangun koordinasi ekonomi (Kristiaji dan Irawan (2022) dalam Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2022)). 

Ekspansi perusahaan melintasi batas yurisdiksi akan menjadi lebih efisien jika terdapat upaya internalisasi biaya.

Latar belakang tersebut yang mendorong sejumlah perusahaan multinasional untuk mendirikan suatu entitas pelayanan jasa secara terpusat atau tersentralisasi dengan tujuan melayani anggota grup perusahaan tersebut (Damian dan Febby (2013) dalam Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2013)). 

Fenomena tersebut berdampak pada transaksi pemberian jasa di antara pihak afiliasi yang menjadi salah satu transaksi afiliasi yang menarik perhatian otoritas pajak di berbagai negara. Saksikan videonya: Mitigasi Sengketa Transfer Pricing Transaksi Jasa Intra-Grup.

Melihat fakta di atas, maka wajib pajak dengan transaksi afiliasi perlu membekali diri dengan pemahaman mengenai transfer pricing atas jasa intra-grup. Tak hanya pemahaman konsep, pemahan praktis sesuai peraturan yang berlaku dan international best practice akan diperoleh peserta.

Dapatkan pemahamannya secara spesial dalam webinar eksklusif bertajuk Transfer Pricing for Intra-Group Services secara online melalui Zoom Meeting Room yang disiarkan langsung dari Studio DDTC Academy pada Kamis, 6 April 2023 pukul 09.30 s/d 12.00 WIB.

Anda akan dibekali pemahaman secara mendalam dan komprehensif mengenai teori, konsep, dan juga ilmu praktis transfer pricing atas transaksi intra-group services. Topik-topik yang akan dibahas, antara lain:

●        Arm’s length principles for intra-group services

●        Stages in the application of arm’s length principles to intra-group services

●        Typical arrangements for services

●        Motives and models of service centralization

●        Identification of transactions for the provision/utilization of services

●        Arm’s length nature of intra-group services

●        Negative list of service activities

●        Identification of benefit and benefit test

●        Appropriate transfer pricing method for intra-group services

●        Calculating the arm’s length charge for intra-group services

o   pricing without mark-up

o   pricing in the case of pass-through services

o   cost allocation method: direct charge or indirect charge

●        Specific issues:

o   Cost-plus with mark-up or no mark-up

o   Low value adding intra group-services

●        Tax audit settlements in practice

●        Case law related to intra-group services

Materi akan dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) di Inggris dan juga berpengalaman di dunia perpajakan khususnya transfer pricing. Mereka adalah Verawaty (Assistant Manager of DDTC Consulting) dan Novi Hartanti (Specialist of DDTC Consulting).

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 5 April 2023.

Anda akan mendapatkan studi kasus beserta pembahasannya dan sesi tanya jawab interaktif. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan e-Module dan juga e-Certificate.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:00 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR Prinsip-Prinsip Umum dalam Penyusunan Intercompany Agreement
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak