DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Ikuti Webinar Transfer Pricing Jasa Intra-Grup: Konsep dan Praktis

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 12:30 WIB
Ikuti Webinar Transfer Pricing Jasa Intra-Grup: Konsep dan Praktis

Webinar eksklusif bertajuk Transfer Pricing for Intra-Group Services.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi berupa jasa intra-grup perlu mengulas kembali ketentuan domestik yang terkait. Salah satu beleid yang dimaksud adalah PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011. Khususnya, Pasal 14 ayat (1) yang mengatur transaksi jasa afiliasi berkewajiban menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Untuk dianggap memenuhi prinsip kewajaran tersebut, atas suatu jasa intra-grup harus dipastikan telah memenuhi 2 ketentuan. Pertama, penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi.

Kedua, nilai transaksi jasa intra-grup menggunakan basis harga yang wajar. Kewajaran harga tersebut tercermin dari perbandingan dengan transaksi independen yang memiliki kondisi yang sebanding.

Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa jasa intra-grup tersebut memang memberikan manfaat ekonomis atau komersial. Dengan demikian, wajib pajak perlu mengetahui cara pembuktiannya, termasuk menguantifikasi manfaat yang diperoleh.

Perlu dicatat, beleid tersebut juga mengatur beberapa jenis-jenis jasa intra-grup yang biaya atau pengeluarannya tidak dapat dibiayakan.

Secara konseptual, jasa intra-grup merupakan salah satu bentuk konsekuensi adanya globalisasi. Perusahaan akan menginternalisasikan biaya sejauh perusahaan tersebut dapat mencapai economies of scale dalam kegiatan produksi, distribusi, dan membangun koordinasi ekonomi (Kristiaji dan Irawan (2022) dalam Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2022)). 

Ekspansi perusahaan melintasi batas yurisdiksi akan menjadi lebih efisien jika terdapat upaya internalisasi biaya.

Latar belakang tersebut yang mendorong sejumlah perusahaan multinasional untuk mendirikan suatu entitas pelayanan jasa secara terpusat atau tersentralisasi dengan tujuan melayani anggota grup perusahaan tersebut (Damian dan Febby (2013) dalam Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2013)). 

Fenomena tersebut berdampak pada transaksi pemberian jasa di antara pihak afiliasi yang menjadi salah satu transaksi afiliasi yang menarik perhatian otoritas pajak di berbagai negara. Saksikan videonya: Mitigasi Sengketa Transfer Pricing Transaksi Jasa Intra-Grup.

Melihat fakta di atas, maka wajib pajak dengan transaksi afiliasi perlu membekali diri dengan pemahaman mengenai transfer pricing atas jasa intra-grup. Tak hanya pemahaman konsep, pemahaman praktis sesuai peraturan yang berlaku dan international best practice akan diperoleh peserta.

Dapatkan pemahamannya secara spesial dalam webinar eksklusif bertajuk Transfer Pricing for Intra-Group Services secara online melalui Zoom Meeting Room yang disiarkan langsung dari Studio DDTC Academy pada Kamis, 6 April 2023 pukul 09.30 s/d 12.00 WIB.

Anda akan dibekali pemahaman secara mendalam dan komprehensif mengenai teori, konsep, dan juga ilmu praktis transfer pricing atas transaksi intra-group services. Topik-topik yang akan dibahas, antara lain:

●        Arm’s length principles for intra-group services

●        Stages in the application of arm’s length principles to intra-group services

●        Typical arrangements for services

●        Motives and models of service centralization

●        Identification of transactions for the provision/utilization of services

●        Arm’s length nature of intra-group services

●        Negative list of service activities

●        Identification of benefit and benefit test

●        Appropriate transfer pricing method for intra-group services

●        Calculating the arm’s length charge for intra-group services

o   pricing without mark-up

o   pricing in the case of pass-through services

o   cost allocation method: direct charge or indirect charge

●        Specific issues:

o   Cost-plus with mark-up or no mark-up

o   Low value adding intra group-services

●        Tax audit settlements in practice

●        Case law related to intra-group services

Materi akan dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) di Inggris dan juga berpengalaman di dunia perpajakan khususnya transfer pricing. Mereka adalah Verawaty (Assistant Manager of DDTC Consulting) dan Novi Hartanti (Specialist of DDTC Consulting).

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 5 April 2023.

Anda akan mendapatkan studi kasus beserta pembahasannya dan sesi tanya jawab interaktif. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan e-Module dan juga e-Certificate.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi