PMK 196/2021

Ikut PPS, PPh Final Harus Langsung Dibayar Lunas

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 13:30 WIB
Ikut PPS, PPh Final Harus Langsung Dibayar Lunas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPh final yang dibayar wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus langsung dibayar lunas.

Ketentuan pelunasan PPh final PPS ini berlaku atas kebijakan I, kebijakan II, dan PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS.

"PPh yang bersifat final ... harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pembayaran PPh final dilakukan menggunakan kode akun pajak 411128. Untuk pembayaran PPh final kebijakan I PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 427.

Sementara untuk pembayaran PPh final kebijakan II PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 428. Untuk pembayaran PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS, kode jenis setoran yang digunakan adalah 319.

Pembayaran PPh final menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final setelah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Sebagai catatan, PPS yang mulai diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik. Surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh DJP.

Laman tersebut beroperasi nonsetop. Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sesuai dengan standar waktu Indonesia barat (WIB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP