KERJA SAMA PERPAJAKAN

Ikatan Akuntan Indonesia dan PERTAPSI Teken MoU Terkait Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:38 WIB
Ikatan Akuntan Indonesia dan PERTAPSI Teken MoU Terkait Pajak

Penandatanganan MoU oleh Ketua IAI KAPj John Hutagaol (mewakili Ketua DPN IAI Ardan Adi Perdana) dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Penandatangan turut disaksikan oleh Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono.

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menandatangani memorandum of understanding (MoU).

Penandatangan dilakukan oleh Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI John Hutagaol—mewakili Ketua DPN IAI—serta Ketua Umum PERTAPSI Darussalam pada Kamis (20/7/2023). Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono menjadi saksi.

“Nota kesepahaman dengan PERTAPSI ini terkait dengan pembinaan dan pengembangan tax center dan civitas akademisi pajak,” ujar John Hutagaol.

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Dengan MoU tersebut, IAI dan PERTAPSI memiliki beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia. Kedua, mendorong pertukaran pengetahuan, informasi, dan pengalaman dalam bidang perpajakan.

Ketiga, mengembangkan dan mendukung penelitian ilmiah serta publikasi terkait perpajakan. Keempat, mendorong penguatan profesi akuntansi melalui peningkatan kualitas dan kuantitas keanggotaan profesi.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut. Dengan MoU tersebut, PERTAPSI dan IAI akan mulai menggelar sejumlah kegiatan, seperti pendidikan, pelatihan, konferensi, lokakarya, dan acara lain yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

“Ini menjadi momentum yang baik. Kita bisa bertukar ilmu sehingga turut memperkuat literasi perpajakan. Kita juga mendorong partisipasi dalam riset dan publikasi,” katanya.

Ada sejumlah ruang lingkup kerja sama IAI dan PERTAPSI. Pertama, melakukan pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lainnya untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan khususnya di bidang perpajakan.

Kedua, melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Ketiga, melakukan diskusi atau kajian bersama bidang perpajakan dalam rangka memberi masukan atas penyelenggaraan sistem administrasi perpajakan. Keempat, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI juga telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Simak ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran