KOTA MAGELANG

HUT ke-1.118, Pemkot Bebaskan Tagihan PBB untuk Wajib Pajak Tertentu

Dian Kurniati | Senin, 29 April 2024 | 09:30 WIB
HUT ke-1.118, Pemkot Bebaskan Tagihan PBB untuk Wajib Pajak Tertentu

Ilustrasi.

MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp10.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.

"Artinya meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan," katanya, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Harry menuturkan pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-1.119 Kota Magelang. Dalam momentum tersebut, pemkot ingin memberikan keringanan atas tagihan PBB-P2 untuk warga miskin.

Dia menjelaskan BPKAD telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. Kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan paling tinggi Rp10.000, tagihannya akan tertulis nol rupiah alias gratis.

Insentif pembebasan PBB-P2 tersebut diperkirakan akan dinikmati sebanyak 3.617 wajib pajak. Tak hanya itu, pemkot juga akan memberikan pembebasan tagihan air bagi pelanggan PDAM yang tidak mampu.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Sementara itu, Direktur PDAM Kota Magelang Bambang Pulunggono menyebut kebijakan tersebut akan menyasar 1.148 pelanggan yang termasuk golongan desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos dan Bapperida.

"Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan air bersih," ujarnya seperti dilansir suarabaru.id.

Tagihan yang digratiskan sebanyak 10 meter kubik pertama pemakaian per pelanggan. Adapun jika pemakaian lebih dari 10 meter kubik, pelanggan hanya akan membayar sisanya. Kebijakan ini berlaku selama 4 bulan, mulai dari Mei hingga Agustus 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir