REALISASI PENERIMAAN PAJAK

Hingga November, Penerimaan Pajak Kurang 29%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:21 WIB
Hingga November, Penerimaan Pajak Kurang 29%

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak sejak Januari-November 2016 baru mencapai sekitar 71% atau Rp965 triliun dari target Rp1.355,2 triliun. Adapun per bulan November 2016, pajak yang mampu dipungut hanya sekitar Rp93,8 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan dari target penerimaan pajak yang telah ditentukan masih kurang sekitar 29% lagi yang harus dikejar hingga akhir tahun ini.

“Penerimaan itu (Rp965 triliun) berdasarkan akumulasi dari PPh migas dan PPh non migas. Tapi saya optimis bulan Desember akan menyerap anggaran lebih cepat yang didasari pada penerimaan PPh dan PPN yang akan meningkat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/12).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Ia menyatakan kekurangan penerimaan pajak tidak terlalu melebar dari yang telah ditetapkan sebesar Rp218 triliun, yang meliputi Rp215 triliun untuk kekurangan Ditjen Pajak dan sekitar Rp3 triliun untuk kekurangan Ditjen Bea dan Cukai.

Target penerimaan pajak yang diasumsikan hanya mencapai 84% hingga akhir tahun diproyeksikannya bisa dicapai. Namun, Ditjen Pajak masih perlu memungut setoran pajak pada Desember dengan minimal target Rp175,2 triliun.

Mengingat, pada Desember penyerapan anggaran pemerintah akan lebih cepat dan besar. Hal ini disebabkan oleh momen hari libur akhir tahun yang akan meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat, sehingga penerimaan PPN juga akan meningkat.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Selain itu, bulan Desember juga sebagai bulan terakhir periode kedua program pengampunan pajak. Yon optimis masyarakat akan memadati kantor pajak untuk mendaftarkan dirinya pada program tersebut seperti halnya pada akhir periode pertama bulan September lalu.

Ia mengatakan penerimaan per bulan November 2016 lebih rendah dari realisasi periode yang sama pada tahun lalu yang berkisar Rp100 triliun. Menurutnya penurunan realisasi tersebut dikarenakan bulan November lalu tidak ada lagi penerimaan dari PBB migas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara