LKPP 2021

Hingga April 2022, Ada Rp1,65 Triliun Piutang Pajak yang Daluwarsa

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:30 WIB
Hingga April 2022, Ada Rp1,65 Triliun Piutang Pajak yang Daluwarsa

Ilustrasi. Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4), KPP Pratama Samarinda Ilir, menerima wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat terdapat piutang pajak senilai Rp1,65 triliun yang mengalami daluwarsa penagihan sepanjang 1 Januari hingga 30 April 2022.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, pemerintah mengungkapkan piutang pajak senilai Rp1,65 triliun tersebut bersumber dari 919.938 ketetapan pajak.

"Saat ini piutang tersebut masuk kategori macet dan disisihkan sebesar 100%," tulis pemerintah pada LKPP 2021, dikutip Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Bila diperinci, piutang pajak daluwarsa yang paling dominan adalah piutang PPN senilai Rp508,12 miliar yang bersumber dari 223.017 ketetapan pajak. Selanjutnya, terdapat piutang PPh badan daluwarsa senilai Rp402,4 miliar yang bersumber dari 98.454 ketetapan pajak.

Pemerintah juga mencatat adanya piutang PPh orang pribadi yang daluwarsa pada 1 Januari hingga 30 April 2022 senilai Rp114 miliar yang bersumber dari 228.793 ketetapan pajak.

Meski mengalami daluwarsa pada tahun ini, pemerintah menulis terdapat beberapa kondisi yang membuat daluwarsa penagihan pajak menjadi tertangguhkan sesuai dengan PMK 189/2020.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Atas utang pajak tahun pajak 2007 dan sebelumnya, daluwarsa tertangguh bila terdapat pengakuan utang dari wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Atas utang pajak tahun pajak 2008 dan tahun-tahun setelahnya, daluwarsa tertangguh bila wajib pajak mengakui adanya utang pajak baik secara langsung maupun tidak langsung atau bila DJP melakukan penyidikan.

Untuk diketahui, BPK melalui LHP LKPP 2021 telah menyoroti kinerja pemerintah dalam melakukan penagihan atas piutang pajak. Pasalnya, terdapat setidaknya Rp20,84 triliun piutang pajak macet yang dipandang belum dilakukan penagihan secara memadai.

BPK pun meminta kepada DJP untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai