BELGIA

Hindari Tumpang Tindih Pekerjaan, Panja Bidang Perpajakan Dirampingkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 11:00 WIB
Hindari Tumpang Tindih Pekerjaan, Panja Bidang Perpajakan Dirampingkan

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa akan merampingkan gugus tugas bidang perpajakan melalui penggabungan dua panitia kerja dan memperluas kewenangannya dalam mengurusi seluruh aspek dalam bidang perpajakan Uni Eropa.

"Langkah ini merupakan bagian dari perombakan yang lebih luas dari badan teknis Dewan Eropa dan merampingkan struktur pekerjaan bidang perpajakan," tulis keterangan Dewan Eropa, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Selama ini, tugas bidang perpajakan diatur melalui panja perumusan masalah perpajakan (Working Party on Tax Questions) dan panja tingkat tinggi (High Level Working Party). Keduanya memainkan peran berbeda dalam perumusan kebijakan perpajakan Eropa.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Panja masalah perpajakan berwenang untuk merumuskan negosiasi draft rancangan aturan yang terkait dengan pajak langsung dan tidak langsung seperti PPh badan, kerja sama antarotoritas pajak, PPN, cukai, perpajakan sektor energi dan perpajakan atas transaksi keuangan.

Sementara itu, panja tingkat tinggi menjadi wadah untuk mengawasi hasil kerja panja masalah perpajakan. Panja tingkat tinggi juga menjadi forum debat umum tentang isu kebijakan pajak Uni Eropa dan saluran komunikasi dengan negara lain atau organisasi internasional.

Ke depannya, kedua fungsi tersebut akan dilebur dalam satu panja baru yang bertugas. Nanti, panja tersebut akan menjadi sarana negosiasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang melibatkan semua menteri keuangan negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Pengaturan baru untuk menghindari tumpang tindih dalam pembagian pekerjaan. Hal ini selama ini menyebabkan beberapa negara anggota hanya memiliki satu atase yang duduk di kedua badan tersebut," jelas Dewan Eropa.

Perampingan gugus tugas di Dewan Eropa tidak hanya berlaku pada bidang perpajakan. Komite yang tidak aktif dan proses bisnisnya sejenis ikut terkena perampingan organisasi. Melalui perampingan ini nantinya jumlah Panja Dewan Eropa akan susut dari 150 Panja menjadi 100 Panja.

"Mandat Panja baru diadopsi pada 4 Juni 2021 dan secara resmi mulai beroperasi pada 22 Juni 2021," sebut Dewan Eropa dikutip dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya