KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12.30 WIB
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir dapat mengajukan penetapan klasifikasi sebelum impor (PKSI) ke dirjen bea dan cukai. Permohonan PKSI itu bisa diajukan bagi importir yang mengalami kendala dalam menetapkan klasifikasi barang (HS Code).

Adapun klasifikasi barang atau HS code merupakan hal krusial pada proses ekspor/impor. Sebab, HS code menentukan regulasi yang berlaku pada setiap barang impor/ekspor. HS Code juga menjadi patokan besaran bea serta pajak yang harus dibayar importir/eksportir.

Meski begitu, penetapan HS code bukanlah suatu ilmu pasti dan bisa saja timbul kerancuan atau kesulitan. Untuk itu, pemerintah telah memberikan opsi permohonan PKSI jika importi mengalami kendala. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/2016

“Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean,” bunyi Pasal 2 PMK 194/2016, dikutip pada Jumat (24/10/2024).

Nah, penetapan klasifikasi barang impor oleh dirjen bea dan cukai inilah yang biasa disebut sebagai PKSI. Sesuai dengan Pasal 3 PMK 194/2016, dirjen bea dan cukai menetapkan klasifikasi barang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh importir.

Importir dapat mengajukan permohonan PKSI sepanjang memenuhi 3 ketentuan. Pertama, importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan.

Kedua, importir tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi. Ketiga, barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/ atau banding di pengadilan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Importir harus mengajukan permohonan PKSI dengan menggunakan format dalam lampiran huruf A PMK 194/2016. Selain itu, importir sebaiknya melampirkan data teknis untuk keperluan identifikasi barang dalam permohonannya.

Data teknis untuk keperluan identifikasi barang tersebut berupa merek dagang, gambar/brosur, katalog, spesifikasi produk, mill certificate, alur proses produksi, material safety data sheetcertificate of analysis, dan/atau hasil uji dari laboratorium bea dan cukai atau laboratorium lainnya.

Tidak hanya itu, importir juga dapat melampirkan dokumen lain yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi barang. Adapun 1 pengajuan permohonan hanya diperbolehkan untuk 1 jenis barang.

Apabila terdapat 10 jenis barang yang diajukan PKSI maka importir harus mengajukan 10 surat permohonan PKSI. Atas permohonan tersebut, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian untuk keperluan identifikasi barang.

Dalam hal diperlukan, pejabat bea dan cukai dapat mengirimkan surat tertulis yang berisi permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada importir.

Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi lain yang diminta melalui surat tersebut. Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal surat konfirmasi.

Dalam hal importir tidak merespons surat tersebut atau merespons melampaui jangka waktu yang ditetapkan maka permohonan PKIS akan ditolak.

Direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dirjen mengenai PKSI atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak:

tanggal diterimanya permohonan secara lengkap; atau tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap (dalam hal dilakukan pengiriman surat konfirmasi).

Bila permohonan PKSI diterima, direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dirjen mengenai PKSI. Jika ditolak, direktur teknis akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Keputusan dirjen mengenai PKSI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Jangka waktu itu berlaku sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.