KOTA MATARAM

Hindari Menunggak Pajak! Pemda Mulai Sisir Papan Reklame Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 12:30 WIB
Hindari Menunggak Pajak! Pemda Mulai Sisir Papan Reklame Usaha

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB memprediksi penerimaan pajak reklame pada 2022 berpotensi naik 25% dari target.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi banyak reklame di luar advertising yang belum terdata. Terutama, papan reklame yang menempel atau menjadi identitas toko.

“Sekarang ini kita pelan-pelan mengerjakan dan mendata mulai dari ujung timur Bertais sampai Ampenan,” kata Amrin dilansir suarantb.com, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Amrin menyampaikan dari temuannya ratusan reklame tersebut seharusnya dikenakan pajak. Sebab, sebagaimana aturan yang berlaku untuk reklame ukuran di atas 2 meter merupakan objek pajak.

Lebih lanjut, Amrin mengatakan dari hasil pendataan nantinya BKD Kota Mataram bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan memberikan surat ketetapan pajak (SKP) kepada pemilik reklame tersebut.

Kata Amrin piutang pajak reklame bersifat tunggakan berjalan. Tunggakan ditagih apabila izin berakhir setiap bulannya. Jika tak kunjung membayar pajak atas reklamenya, pemerintah daerah (pemda) akan melakukan penyegelan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sebagai informasi BKD Kota Mataram menargetkan penerimaan pajak reklame pada 2022 senilai Rp5 miliar. Artinya dengan potensi tambahan 25%, maka pemda dapat meraup penerimaan pajak reklame mencapai Rp6,25 miliar pada akhir tahun ini.

Amrin menyebut potensi tersebut sangat mungkin terjadi, sebab pada tahun lalu penerimaan pajak reklame mencapai Rp4,52 miliar atau di atas target Rp4,5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari