PEMERIKSAAN PAJAK

Heboh Donasi Rp2 Triliun, Hotman Paris Minta DJP Kirim Tim Pemeriksa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Heboh Donasi Rp2 Triliun, Hotman Paris Minta DJP Kirim Tim Pemeriksa

Hotman Paris Hutapea.

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan kasus dugaan donasi palsu Rp2 triliun di Sumatra Selatan menjadi isu menarik dari sisi perpajakan.

Dia menilai kecil kemungkinan kasus donasi Rp2 triliun tersebut masuk jalur hukum, khususnya ranah pidana. Sebab, jerat penipuan dalam KUHP dan berita palsu dalam UU ITE sulit diterapkan pada kasus tersebut.

"Kalau secara hukum agak susah, karena belum ada yang dirugikan dan tidak menimbulkan keonaran dan pertentangan antarkelompok," katanya melalui media sosial Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Namun, lanjut Hotman, kasus donasi Rp2 triliun tersebut sangat menarik jika ditinjau dari sisi pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) perlu turun menangani komitmen donasi bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Dia bahkan berpendapat DJP perlu menurunkan tim pemeriksa untuk melakukan validasi informasi uang senilai Rp2 triliun tersebut di parkir di Singapura. Uji kepatuhan perlu dilakukan apabila benar terdapat uang senilai triliunan rupiah yang berada di luar negeri.

Pengajuan dilakukan untuk memastikan uang tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, aset WNI yang berada di luar negeri dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi dalam UU No. 11/2016 tentang pengampunan pajak.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Hotman menegaskan sanksi perpajakan tidak bisa dianggap ringan karena terdapat sanksi sebesar 200% apabila uang tersebut benar adanya dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Saya minta perhatian dari dirjen pajak dengan segera menurunkan tim pemeriksa apakah benar ada uang Rp2 triliun di Singapura. Kalau memang uang itu ada apakah sudah dilaporkan dalam SPT. Ingat terkait dengan UU tax amnesty kalau tidak dilaporkan kena denda 200%," imbuhnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi