KEBIJAKAN PAJAK

Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Ancam Potong Pajak Autodebet Rekening

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 15:00 WIB
Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Ancam Potong Pajak Autodebet Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk mewaspadai modus baru penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Pajak (DJP). Peringatan DJP ini menyusul adanya modus baru penipuan, yakni oknum yang mengaku sebagai petugas pajak dan mengancam wajib pajak untuk melakukan pemotongan pajak langsung dari rekening bank (autodebet).

DJP menegaskan, seluruh layanan outbound call (telepon keluar oleh DJP ke wajib pajak) dilakukan oleh petugas Kring Pajak 1500200 atau dari KPP tempat wajib pajak terdaftar. Artinya, jika ada telepon masuk selain dari 2 pihak tersebut yang mengaku sebagai petugas pajak maka perlu diwaspadai.

"Layanan outbound dari Kring Pajak 1500200 biasanya mengingatkan untuk melapor SPT Tahunan, membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), survei layanan, atau merevisi jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Jika wajib pajak mendapatkan telepon yang mengaku dari KPP terdaftar, wajib pajak bisa memastikan kebenarannya dengan mengonfirmasi ke nomor resmi KPP. Kontak resmi KPP dapat diakses pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

"Sebagai informasi tambahan, untuk pembayaran tagihan pajak menggunakan ID billing ya Kak. Sehingga tidak terdapat mekanisme autodebet melalui rekening," tegas DJP.

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen di media sosial. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku mendapat telepon masuk dari seseorang yang mengancam untuk memotong pajak langsung dari rekening bank miliknya.

"Saya dapat telepon, pas diangkat langsung ke suara mesin yang intinya 'nomor Anda xxxx belum bayar pajak, jika tidak dibayar, akan didenda dan akan terpotong langsung dari akun bank yang dimiliki. Jika ingin berbicara dengan operator tekan angka 9, dan seterusnya," cuit seorang wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan