DENMARK

Hasil Riset Bakal Tentukan Kenaikan Tarif Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Mei 2021 | 15:01 WIB
Hasil Riset Bakal Tentukan Kenaikan Tarif Pajak Karbon

Sejumlah orang berjalan kaki di salah satu jalan di Kopenhagen, Denmark, beberapa waktu lalu. Pemerintah Denmark masih menunggu hasil kajian tim ahli dalam menyusun perubahan kebijakan pajak karbon di negara tersebut. (Foto: visitcopenhagen.com)

KOPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark masih menunggu hasil kajian tim ahli dalam menyusun perubahan kebijakan pajak karbon di negara tersebut.

Menteri Perpajakan Morten Bødskov mendukung agenda perubahan pajak bagi penghasil emisi CO2. Menurutnya, hasil kajian ilmiah akan menentukan posisi pemerintah saat mengubah kebijakan pajak karbon.

"Berapa tepatnya kenaikan tarif itu [pajak CO2] adalah pertanyaan yang kami serahkan kepada kelompok ahli," katanya di Kopenhagen seperti dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Bødskov menuturkan hasil kajian ahli akan dipresentasikan pada musim gugur 2021. Laporan tersebut akan berisi rekomendasi kebijakan tentang reformasi pajak hijau di Denmark.

Dia menyebutkan perubahan kebijakan pajak adalah mendorong transformasi ekonomi menjadi lebih ramah lingkungan. Menurutnya, kebijakan perpajakan idealnya diterapkan sebagai stimulus pelaku usaha melakukan transisi menuju kegiatan produksi rendah emisi.

Dengan demikian bukan untuk menambah penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak. "Kami ingin membantu industri mendapatkan jalur hijau dan menghindari pengenaan pajak yang terlalu banyak atas emisi CO2," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Sementara itu, ahli ekonomi University of Copenhagen Jakob Roland Munch mengatakan kenaikan pajak karbon berpotensi merugikan kepentingan bisnis. Menurutnya, perusahaan asing di Denmark bisa dengan mudah memudahkan lokasi produksi jika dikenakan tambahan beban pajak.

Dia menuturkan 62% polusi CO2 sektor manufaktur di Denmark disumbang oleh realisasi investasi asing. Pada saat ini perusahaan membayar 180 kroner per ton emisi CO2 atau setara Rp422.000 per ton polusi.

Adapun rencana reformasi pajak tersebut diprediksi akan meningkatkan beban pajak dan memperluas cakupan sektor usaha yang dikenakan pajak karbon.

Salah satu usulan yang mencuat adalah pajak karbon sebesar 1.500 kroner Denmark per pon emisi gas rumah kaca. "Pencemar harus membayar. Itulah prinsip yang kami yakini sehat," ungkapnya seperti dilansir cphpost.dk. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara