WAKIL KETUA III PERTAPSI ROIKE TAMBENGI:

'Hasil Penelitian Pajak Bisa Jadi Acuan Langkah Strategis'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:10 WIB
'Hasil Penelitian Pajak Bisa Jadi Acuan Langkah Strategis'

MENGAWALI karier sebagai auditor pada kantor akuntan publik. Kemudian, tak butuh waktu lama, dia memutuskan juga untuk mengambil peran sebagai pengajar pada salah satu perguruan tinggi di Indonesia. Mata kuliah yang diampu pada waktu itu adalah akuntansi.

Seiring berjalannya waktu, dia mendapat tugas baru mengajar mata kuliah perpajakan. Dia turut memperluas jaringan dengan lembaga perpajakan, asosiasi konsultan pajak, serta kantor konsultan pajak. Makin luasnya jaringan itu memunculkan inisiatif pembentukan program unggulan yang fokus pada perpajakan di kampusnya.

Dia adalah Wakil Ketua III Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Roike Tambengi.

PERTAPSI menjadi nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Roike secara tertulis. DDTCNews ingin mencari tahu tentang keprofesian, pendidikan, serta pandangannya terkait peran tax center dan akademisi. Berikut kutipannya:

Apa saja aktivitas sehari-hari Anda terkait dengan keprofesian?

Sehari-hari, saya sebagai dosen mata kuliah perpajakan pada Institut STIAMI. Kemudian, saya juga menjadi pembina tax center. Selain itu, saya juga sebagai trainer pada bidang perpajakan. Saya juga sebagai konsultan pajak individu dengan spesialisasi pada tax management (tax planning).

Bagaimana perjalanan karier Anda sehingga bisa sampai pada bidang ini?

Saya mengawali karier sebagai auditor pada kantor akuntan publik. Kemudian, saya bergabung di STIAMI yang merupakan kampus pajak, menjadi pembelajar sekaligus pengajar. Saya mulai mengajar akuntansi sejak 2022 dan pajak mulai 2005. Selain bekerja sebagai dosen, saya juga membuka jasa bantuan perpajakan. Menjadi konsultan pajak.

Bekerja di Institut STIAMI sekaligus memperluas jaringan dengan lembaga perpajakan, asosiasi konsultan pajak, serta kantor konsultan pajak. Kemudian, menginisiasi pembentukan program unggulan untuk Pascasarjana di Institut STIAMI yang fokus pada perpajakan melalui kerja sama dengan DDTC, IKPI, dan lainnya.

Bagaimana latar belakang pendidikan Anda?

Saya meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Jayabaya. Kemudian, saya mendapatkan gelar Magister Sains (M.Si) Perpajakan STIAMI. Saya juga meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari School of Business and Management Institut Teknologi Bandung.

Sebagai sosok sudah menekuni profesi di bidang perpajakan, menurut Anda, bagaimana sistem perpajakan Indonesia pada saat ini?

Sistem perpajakan Indonesia sudah jauh lebih baik pada saat ini. Hal ini tampak dari adanya perbaikan good governance di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) serta nilai-nilai dan budaya kerja. Pegawai DJP bekerja dengan profesional dan integritas.

Sistem digitalisasi perpajakan yang dibangun pun memudahkan, baik wajib pajak maupun DJP, terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Digitalisasi yang masih terus berjalan juga telah memberi kemudahan dari sisi pembayaran dan pelaporan pajak.

Selain itu, ada integrasi data wajib pajak dari berbagai sumber melalui automatic exchange of information (AEoI). Kemudian, ada integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi WP OP. Semua skema integrasi tersebut membuat data OP WP menjadi lebih terbuka.

Sebagai pembina tax center, menurut Anda, bagaimana peran tax center dan akademisi untuk perpajakan Indonesia?

Tax center dan akademisi pajak memiliki peran penting dalam membangun generasi muda terkait dengan kapabilitas perpajakan. Kemudian, mempercepat pembelajaran perpajakan melalui praktik-praktik, mentoring, diskusi, serta pemagangan. Kemudian, membantu DJP melalui program Relawan Pajak.

Akademisi tidak jauh dari kegiatan riset. Menurut Anda, seberapa penting peran riset?

Peran riset terkait perpajakan sangat penting, baik bagi peneliti atau kampus maupun pemerintah (pusat dan daerah). Hal ini tergantung penelitiannya pada pajak pusat atau daerah. Dengan adanya riset, masalah, hambatan, fenomena, solusi, masukan, serta saran bisa menjadi bahan diskusi dan dasar untuk perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

Bagi akademisi dan kampus, makin banyak penelitian, akan makin meningkatkan nilai. Bagi otoritas perpajakan, hasil penelitian yang baik bisa menjadi acuan untuk langkah strategis yang dapat diambil pemerintah.

Apa harapan Anda dengan adanya PERTAPSI?

PERTAPSI di Indonesia menjadi wadah tax center dan akademisi pajak di Indonesia. PERTAPSI dapat menjadi perkumpulan dengan jaringan yang kuat dan luas. PERTAPSI dapat menjadi mitra kerja DJP dalam pembinaan tax center yang ada di Indonesia.

Kemudian, PERTAPSI juga bisa turut menyosialisasikan ketentuan perpajakan dan dapat membantu masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui tax center.

Terkait dengan perpajakan Indonesia, apa harapan Anda?

Saya berharap otoritas terus mendorong reformasi perpajakan dan terus memperbaiki sistem digitalisasi perpajakan. Kemudian, otoritas juga perlu memperbaiki basis data. Selain itu, hal yang paling penting adalah menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah melalui Ditjen Pajak. (kaw)

Data Singkat

Roike Tambengi, S.E., M.Si., MBA

Pendidikan

  • S-1, Akuntansi, Universitas Jayabaya (2001)
  • S-2, Perpajakan, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI (Institut STIAMI) (2006)
  • S-2, Business Strategy School of Business & Management Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) (2011)

Pengalaman Kerja

  • KAP Bustaman Rahim & Partner - Public Auditor (2001)
  • Pengajar di Institut STIAMI (2001-sekarang)
  • LP3I - Chief Finance Officer (2014-2015)
  • Konsultan pajak (2006-sekarang)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT