AMERIKA SERIKAT

Hasil Investigasi USTR, Amerika Bakal Balas Pajak Digital Prancis

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Desember 2019 | 10:54 WIB
Hasil Investigasi USTR, Amerika Bakal Balas Pajak Digital Prancis

US Trade Representative Robert Lighthizer.

WASHINGTON, DDTCNews – Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) telah merilis hasil investigasi (section 301) atas pajak layanan digital Prancis (digital service tax/DST).

Dalam laporannya, USTR menyimpulkan DST Prancis mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat (AS). USTR juga menyebut pajak itu tidak konsisten dengan prinsip kebijakan perpajakan internasional yang berlaku.

“Keputusan USTR hari ini mengirimkan sinyal yang jelas bahwa AS akan mengambil tindakan terhadap rezim pajak digital yang mendiskriminasi atau memaksakan beban yang tidak semestinya pada perusahaan AS,” kata US Trade Representative Robert Lighthizer, Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

USTR, sambung Lighthizer, sedang menimbang apakah akan membuka penyelidikan serupa pada DST Austria, Italia, dan Turki. Pasalnya, USTR kini tengah berfokus untuk melawan proteksionisme yang berkembang di negara-negara anggota UE.

Lebih lanjut, dalam laporannya, USTR menyebut DST Prancis tidak masuk akal, diskriminatif, dan membebani perdagangan AS. Melalui laporan tersebut, USTR juga meminta komentar dari publik atas tindakan yang diusulkan USTR.

Komentar publik tersebut dikirim melalui Federal eRulemaking pada laman http://www.regulations.gov paling lambat pada 6 Januari 2020. Setelah itu, pada 7 Januari 2020 Komite Investigasi Section 301 akan mengadakan audiensi publik yang bertempat di kantor USTR.

Baca Juga:
Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Tindakan yang diusulkan adalah pengenaan bea tambahan hingga 100% atas produk tertentu dari Prancis. Produk yang diusulkan terkena bea tambahan itu tercantum dalam daftar produk pada lampiran laporan tersebut.

Secara lebih terperinci, produk Prancis yang dikenai bea masuk mencakup 63 pos tarif produk diantaranya yoghurt, mentega, dan tas. Diperkirakan nilai perdagangan dari produk tersebut mencapai US$2,4 miliar (setara Rp33,8 triliun).

Setiap usulan tindakan yang diusulkan USTR telah mempertimbangkan tingkat kerusakan ekonomi yang akan diderita AS akibat DST Prancis. Hasil laporan lebih terperinci yang menguraikan temuan penyelidikan tersedia di laman resmi USTR.

Adapun dirilisnya laporan hasil investigasi ini merupakan buntut dari ditekennya aturan pajak digital Prancis pada Mei lalu. Pemerintah AS menganggap pajak tersebut diskriminatif dan melayangkan investigasi hingga mengancam akan melakukan tindakan pembalasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?