KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Harta Wajib Pajak yang Diikutkan dalam PPS Tidak Diperiksa Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 14:15 WIB
Harta Wajib Pajak yang Diikutkan dalam PPS Tidak Diperiksa Lagi

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam acara bertajuk PPS Bukti Bhakti Kepada Negeri,

PAMEKASAN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan dan KPP Pratama Bangkalan menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Bertajuk PPS Bukti Bhakti Kepada Negeri, kegiatan ini mengundang 131 wajib pajak prominen yang terdaftar di kedua KPP tersebut pada Rabu (18/5/2022). Pamekasan menjadi kota ketiga diadakannya roadshow sosialisasi PPS setelah Sidoarjo dan Gresik.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berharap kegiatan ini dapat menyatukan semangat seluruh peserta yang hadir untuk ikut mendorong suksesnya pembangunan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dan Indonesia sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

“Semuanya sepertinya sedang berbahagia karena kepedulian kita semua untuk taat membayar pajak dengan mengungkap yang sejujur-jujurnya yang sebenar-benarnya,” katanya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Acara ini juga dihadiri perwakilan dari Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Kiai Kholil dan Kiai Subeki. Hadir pula para pengusaha dari wilayah Madura. Bupati mengajak seluruh pengusaha yang hadir untuk taat dan patuh membayar pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program yang berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini. Program yang menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut adalah kesempatan.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

“Ayo ungkapkan apa yang belum, yang tercecer, yang kelupaan, atau yang kemarin belum paham, sehingga setelah 30 Juni berakhirnya masa PPS ini kita semua tenang,” ajaknya.

Vita berujar jika ada data yang ditemukan setelah masa PPS berakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenakan denda/sanksi yang lebih berat lagi. Sementara untuk wajib pajak yang sudah mengikuti PPS, terhadap harta yang sudah diikutkan atau diungkap tidak akan diperiksa lagi.

Norok PPS, leggeh la [Ikut PPS, lega lah],” ujarnya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Menurut Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II Muhammad Dawam, PPS memiliki prinsip sukarela dilaksanakan oleh wajib pajak yang patuh, sederhana ditunaikannya, menenangkan hati pesertanya karena memiliki kepastian hukum, serta jelas manfaatnya baik bagi wajib pajak dan negara.

Dawam mengatakan ada 2 hal yang melatarbelakangi adanya PPS. Pertama, masih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh aset. Kedua, masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Dia menjelaskan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Untuk melengkapi pemahaman para peserta, diadakan pula talk show dan tanya jawab dengan Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono, Kepala KPP Pratama Bangkalan Riana Budiyanti, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form