PROVINSI DKI JAKARTA

Hari Sabtu, UPPRD Tambora Tetap Buka Layanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 10:52 WIB
Hari Sabtu, UPPRD Tambora Tetap Buka Layanan Pajak Kepala UPPRD Kecamatan Tambora Ari Wirastri.

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak 2017 sebesar Rp115,6 miliar. Namun, hingga 31 Mei 2017, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp31,4 miliar atau 27% dari target yang ditetapkan.

Kepala UPPRD Kecamatan Tambora Ari Wirastri mengatakan untuk mengejar target penerimaan pajak, UPPRD Tambora akan memaksimalkan penerimaan pajak yang berasal dari jenis pajak daerah. Tidak hanya itu, berbagai upaya dan terobosan juga akan dilakukan agar dapat memenuhi target.

“Target kami penerimaan pajak tahun ini Rp115,6 miliar, adapun yang sudah terealisasi sampai Mei baru mencapai 27,23% atau Rp31,4 miliar,” ujarnya, Rabu (5/7).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Kedelapan jenis pajak yang dipungut oleh UPPRD Tambora yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Lebih lanjut, Ari memaparkan target penerimaan dari pajak hotel baru mencapai Rp2,7 miliar, restoran Rp9,6 miliar, pajak hiburan Rp2,3 miliar, pajak parkir Rp4,7 miliar, pajak reklame Rp3,4 miliar, pajak air tanah Rp4 juta, BPHTB Rp41,1 miliar dan PBB-P2 Rp53 miliar.

“Kami optimistis tahun ini bisa mencapai angka 97% dari target penerimaan pajak yang telah ditentukan,” ucapnya dikutip dari beritajakarta.id.

Untuk mengejar target, UPPRD Tambora akan tetap membuka layanan setiap Sabtu. “Khusus minggu pertama bulan ini kami akan buka di Season City. Sedangkan minggu kedua, ketiga dan keempat akan dibuka di kantor UPPRD Kecamatan Tambora,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat