PEMBIAYAAN NEGARA

Hari Ini Pemerintah Terbitkan Obligasi Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 20:59 WIB
Hari Ini Pemerintah Terbitkan Obligasi Negara

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali membuka penawaran obligasi negara ritel (ORI) dengan seri ORI013 hari ini, Kamis (29/9) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan menuturkan ORI013 menawarkan tingkat kupon sebesar 6,6%, lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kupon ORI012 sebesar 9%.

“Dibanding tahun lalu, (tingkat kupon ORI13) memang lebih rendah tapi ini seiring dengan perkembangan fundamental ekonomi Indonesia yang semakin baik,” katanya, Kamis (29/9) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Menurut Robert, tingkat kupon tersebut masih lebih tinggi dibandingkan kupon yang ditawarkan negara-negara lain. Pemerintah optimis surat utang ritel ini akan diserbu investor.

Investor bisa memesan ORI013 di 24 agen penjualan dengan minimum pembelian sebesar Rp5 juta dan maksimum Rp3 miliar. Bunga kupon akan dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya. Pembayaran pertama dilakukan pada 15 November 2016.

Masa penawaran mulai 29 September 2016 sampai dengan 20 Oktober 2016. Sementara setelmen dilakukan pada 26 Oktober 2016.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

ORI013 memiliki tenor tiga tahun dengan minimum holding period selama dua kali pembayaran kupon. Selain itu ORI013 juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

“Target indikatif ORI013 ini Rp20 triliun. Dari agen penjual indikasi permintaan sampai Rp25 triliun. Kalau sukses semua, nanti bisa upsize di atas Rp20 triliun,” pungkasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini