PROVINSI DKI JAKARTA

Hari Ini, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Agustus 2016 | 09.44 WIB
 Hari Ini, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2

Wajib pajak membayar di Pekan Panutan PBB. (Foto: DPP DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengumumkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pada hari ini, Rabu (31/8/2016).

Dalam siaran persnya, DPP DKI Jakarta menyatakan wajib pajak yang membayar PBB-P2 lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2% per bulan. 

“Penerimaan PBB-P2 sampai dengan 30 Agustus 2016 sudah mencapai 80.78% atau sebesar Rp5,169 Triliun. Kinerja penerimaan harus didorong dengan partisipasi, komitmen, dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 sesuai ketentuan,” ujar Humas Pajak Jakarta, DPP DKI Jakarta dalam siaran pers tersebut, Selasa (30/8).

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di 12 Bank dan Kantor Pos dengan fasilitas layanan Teller, ATM dan e-Banking yang tersedia tergantung kesiapan Bank masing-masing melalui: Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.

Selain itu, Layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Sementara itu untuk mengetahui tunggakan PBB-P2 dapat dilakukan melalui internet atau smartphone di http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari.

Di situs tersebut akan tertera informasi tunggakan PBB-P2 per tahun serta kondisi lunas ataupun belum lunas. Informasi dan download peraturan tentang Pajak PBB-P2 dapat dilakukan melalui situsdpp.jakarta.go.id atau langsung di http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12

Sementara itu, wajib pajak yang ingin memutasi data PBB ataupun meminta print out tunggakan PBB dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan sesuai objek kecamatannya. Alamat dan nomor telepon Kantor UPPD tersebut dapat dilihat melalui link: http://dpp.jakarta.go.id/lokasi-unit-pelayanan/

Penangguhan penerbitan SPPT PBB-P2 akan dilakukan apabila selama 3 tahun  berturut-turut tidak melakukan pembayaran PBB-P2. Karena itu, wajib pajak diimbau agar segera melunasi pembayaran PBB-P2. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.