KOREA SELATAN

Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 10 April 2022 | 14:00 WIB
Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Ilustrasi. Umat Buddha memakai masker untuk mencegah tertular virus corona (COVID-19) berjalan melewati lentera warna warni selama beribadah, menyiapkan hari lahir Buddha yang akan datang di sebuah kuil di Seoul, Korea Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Heo Ran/WSJ/djo

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memperpanjang keringanan pajak dan bantuan lainnya yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi harga minyak yang semakin melonjak.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Hong Nam-Ki mengatakan pemerintah akan memperpanjang insentif pajak. Namun, jika ketidakpastian ini berlanjut, pemerintah juga akan mempertimbangkan perluasan pemotongan tarif pajak bahan bakar.

"Jika ketidakpastian ekonomi meningkat lebih lanjut karena harga minyak internasional tumbuh lebih cepat dari level saat ini, kami juga akan mempertimbangkan untuk memperluas tingkat pemotongan pajak bahan bakar," katanya, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Untuk diketahui, pajak memberikan kontribusi sebesar 55% dari harga bensin eceran, 46% dari harga minyak gas, dan 30% dari harga butana. Besarnya pajak tersebut dinilai telah membebani masyarakat, terutama dalam kondisi harga minyak yang sangat tinggi.

Alhasil, Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang durasi skema pemotongan tarif pajak minyak selama 3 bulan. Ini berarti insentif pemotongan pajak minyak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga 31 Juli 2022.

Seperti dilansir spglobal.com, skema insentif ini menurunkan tarif pajak bahan bakar mobil sebanyak 20%. Harapannya, insentif ini dapat menjinakkan percepatan inflasi dan meredam dampak lonjakan harga minyak pada konsumen dan industri pemurniannya.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga berupaya menurunkan harga minyak melalui cara lainnya, yaitu dengan menurunkan biaya pengadaan bahan baku untuk penyulingan lokal secara langsung.

Dalam upaya untuk membantu mengurangi beban biaya bahan baku penyulingan, Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi juga setuju untuk melanjutkan pembicaraan mengenai perjanjian perdagangan bebas dengan Gulf Cooperation Council (GCC). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?