BERITA PAJAK HARI INI

Harapan dan Optimisme di Dua Minggu Terakhir Desember

Wahyu Budhi Prabowo | Rabu, 20 Desember 2017 | 10:04 WIB
Harapan dan Optimisme di Dua Minggu Terakhir Desember

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (20/12) kabar datang dari Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai yang berharap di sisa dua pekan terakhir 2017, penerimaan cukai mengalami pelonjakan. Lonjakan penerimaan cukai itu adalah harapan satu-satunya untuk mengejar target penerimaan bea dan cukai tahun ini yang sebesar Rp189,14 triliun.

Sebab, hingga pertengahan Desember 2017, realisasi penerimaan Bea Cukai baru mencapai 80,78% dari target atau sebesar Rp152,79 triliun. Dengan realisasi itu maka Ditjen Bea dan Cukai berpotensi besar untuk kembali gagal dalam mencapai target penerimaan tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Prambudi mengatakan penerimaan bea dan cukai dua pekan akhir menjelang tutup buku biasanya melonjak dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Bahkan Heru percaya diri, realisasi penerimaan bea dan cukai tahun ini di atas target. Mengingat, perusahaan rokok masih harus membayar pesanan cukai rokok dalam dua bulan ke depan sebelum tutup buku. Selain cukai rokok, penerimaan bea cukai juga akan tertolong dengan kenaikan bea masuk dan bea keluar seiring dengan peningkatan kinerja ekspor-impor di akhir tahun.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Berita lainnya adalah mengenai belum adanya rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Tarif PPN Belum Akan Diturunkan

Di tengah ekonomi yang lesu, pemerintah diminta untuk menurunkan tarif PPN. Apalagi pemerintah memang memiliki hak diskresi untuk menurunkan atau menaikan PPN. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif yanuar mengatakan, UU PPN memang mengatur kemungkinan pemerintah menurunkan atau menaikan tarif PPN tanpa melakukan perubahan UU. Arif mengaku sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Dan saat ini tarif PPN ditetapkan sebesar 10%.

  • Ditjen Pajak Upayakan Kebijakan Pajak Tidak Meresahkan Dunia Usaha

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa jajaran Ditjen Pajak akan terus bekerja secara cermat dalam membuat peraturan serta menjalankan kebijakan perpajakan sehingga tidak menimbulkan keresahan khususnya bagi kalangan dunia usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Ia mengungkapkan bahwa sektor pemerintah maupun swasta, masing-masing memiliki peranan yang sangat penting di dalam mengelola perekonomian. Pemerintah ingin tetap bisa membantu pengusaha sebagai pihak yang menciptakan kesempatan kerja, pihak yang menciptakan inovasi, pembaruan, efisiensi dan sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia. Dengan kerja sama yang tercipta antara pemerintah dengan para pengusaha, Sri Mulyani berharap negara mampu mengoptimalkan potensi bisnis maupun dari sisi kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam
  • Tantangan Inflasi Kian Berat

Ekonom Maybank Indonesia Juniman mengungkapkan kenaikan harga komoditas di pasar global merupakan tantangan yang paling berat karena akan berpengaruh terhadap harga pangan di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah harus berusaha keras menstabilkan harga pangan seperti yang dicapai tahun ini. Juniman menilai tahun politik akan menjadi pertimbangan besar bagi pemerintah untuk mempertahankan komitmennya, yakni tidak melakukan penyesuaian harga yang diatur pemerintah (administered prices). Konsekuensinya subsidi pemerintah akan membengkak jika harga minyak menjulang tinggi pada 2018. Saat ini, ketidakpastian politik di Timur Tengah juga dapat memengaruhi harga komoditas global menjadi merangkak naik, termasuk minyak mentah.

  • Barang Kena Cukai Akan Diperbanyak

Pemerintah berencana memperbanyak jenis barang kena cukai (BKC). Selain terkait penerimaan, pertimbangan lainnya adalah untuk mengendalikan jenis konsumsi barang tertentu. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Marisi Zainudin Sihotang mengatakan Indonesia saat ini termasuk negara yang paling terlambat dalam perkembangan BKC. Padahal, di negara-negara lain seperti Prancis, barang sejenis tepung dan sereal bisa dikenakan cukai. Sebagai gambaran Finlandia 16 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korea Selatan 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, dan India 28 jenis BKC. Terkait upaya menutup celah kebocoran penerimaan cukai, Ditjen Bea dan Cukai mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak