ALBERT EINSTEIN:

'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 16:40 WIB
'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

KUTIPAN yang tertera dalam situs Ditjen Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/ IRS) itu terkenal bukan karena maknanya. Sosok yang mengucapkannya-lah yang membuat kutipan tersebut menjadi sangat populer: Ilmuwan terbesar dari abad ke-20, Albert Einstein.

Banyak yang bertanya apakah memang Einstein, nama yang sudah disinonimkan dengan kecerdasan atau kejeniusan ini, benar-benar pernah mengucapkan kalimat itu. Kalimatnya toh sepintas biasa saja, tetapi dengan daya ledak humor yang nyaris sempurna.

“Ini terlalu sulit bagi matematikawan. Ini butuh seorang filsuf. Hal tersulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan,” kata Einstein, penemu teori relativitas umum yang meninggal pada usia 76 tahun di Princeton, New Jersey, AS, 18 April 1955.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Tapi, benarkah Einstein yang mengucapkan kalimat itu?

Pada 1963, berkala TIME melansir surat dari Leo Mattersdorf, seorang akuntan sekaligus konsultan pajak yang bekerja untuk Einstein. Dalam surat itu dia mengaku, kalimat tersebut muncul di tengah-tengah acara makan siang suami-istri Einstein bersama dirinya di Princeton.

“Ada satu hal lagi yang lebih sulit, Pak Einstein,” sahut Mattersdorf setelah Einstein mengucapkan kalimatnya yang populer itu. “Dan itu adalah teori relativitas yang Anda ciptakan.”

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

“Oh tidak,” tukas Einstein seperti diceritakan Mattersdorf dalam suratnya. “Itu mudah,” katanya.

“Ya, mudah buat kamu,” sambung Nyonya Einstein. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M