LITERASI PAJAK

Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:45 WIB
Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) saat ini, terdapat 2 prinsip utama yang digunakan oleh negara domisili (dari wajib pajak penerima penghasilan) untuk mengeliminasi pajak berganda.

Kedua prinsip tersebut, yaitu prinsip pembebasan (principle of exemption) dan prinsip pengkreditan (principle of credit). Kedua prinsip ini diterapkan melalui dua metode yang disebut metode pembebasan (exemption method) dan metode kredit (credit method).

Metode Pembebasan (Exemption Method)

Metode pembebasan memungkinkan negara domisili untuk tidak mengenakan pajak pada penghasilan dari luar negeri (dari negara sumber). Metode ini umumnya diadopsi negara-negara Eropa kontinental (continental Europe).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Terdapat dua bentuk metode pembebasan, yaitu metode pembebasan penuh (full exemption) dan metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression).

Metode Kredit (Credit Method)

Dalam metode kredit, negara domisili tetap mengenakan pajak pada seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, memperbolehkan pengurangan pajak yang sudah dibayarkan atau dipotong di luar negeri (di negara sumber).

Metode ini diadopsi oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, kebanyakan negara-negara di Asia dan Afrika, dan negara-negara yang termasuk persemakmuran (Commonwealth).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Metode kredit sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni metode kredit penuh (full credit method) dan metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method).

Perlu diperhatikan bahwa setiap negara bebas memilih metode yang mereka gunakan untuk menghindari pajak berganda.

Meskipun ada panduan dari OECD Model, tidak ada metode yang dianggap sebagai satu-satunya metode yang mutlak. Oleh karena itu, beberapa negara memilih metode pembebasan, sementara yang lain memilih metode kredit.

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Namun, perlu dicatat, pilihan ini dibatasi oleh panduan OECD berupa metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression) sebagaimana diatur dalam Pasal 23A atau metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method) sebagaimana diatur dalam Pasal 23B.

Guna memahami lebih lanjut tentang batasan OECD terhadap pemilihan metode dalam mengeliminasi pajak berganda, Anda dapat membaca buku terbaru DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku ini juga menyajikan ilustrasi kasus untuk kedua metode tersebut secara komprehensif, serta metode eliminasi pajak berganda dalam UN Model.

Jika ingin membeli buku tersebut, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan