LITERASI PAJAK

Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:45 WIB
Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) saat ini, terdapat 2 prinsip utama yang digunakan oleh negara domisili (dari wajib pajak penerima penghasilan) untuk mengeliminasi pajak berganda.

Kedua prinsip tersebut, yaitu prinsip pembebasan (principle of exemption) dan prinsip pengkreditan (principle of credit). Kedua prinsip ini diterapkan melalui dua metode yang disebut metode pembebasan (exemption method) dan metode kredit (credit method).

Metode Pembebasan (Exemption Method)

Metode pembebasan memungkinkan negara domisili untuk tidak mengenakan pajak pada penghasilan dari luar negeri (dari negara sumber). Metode ini umumnya diadopsi negara-negara Eropa kontinental (continental Europe).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Terdapat dua bentuk metode pembebasan, yaitu metode pembebasan penuh (full exemption) dan metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression).

Metode Kredit (Credit Method)

Dalam metode kredit, negara domisili tetap mengenakan pajak pada seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, memperbolehkan pengurangan pajak yang sudah dibayarkan atau dipotong di luar negeri (di negara sumber).

Metode ini diadopsi oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, kebanyakan negara-negara di Asia dan Afrika, dan negara-negara yang termasuk persemakmuran (Commonwealth).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Metode kredit sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni metode kredit penuh (full credit method) dan metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method).

Perlu diperhatikan bahwa setiap negara bebas memilih metode yang mereka gunakan untuk menghindari pajak berganda.

Meskipun ada panduan dari OECD Model, tidak ada metode yang dianggap sebagai satu-satunya metode yang mutlak. Oleh karena itu, beberapa negara memilih metode pembebasan, sementara yang lain memilih metode kredit.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Namun, perlu dicatat, pilihan ini dibatasi oleh panduan OECD berupa metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression) sebagaimana diatur dalam Pasal 23A atau metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method) sebagaimana diatur dalam Pasal 23B.

Guna memahami lebih lanjut tentang batasan OECD terhadap pemilihan metode dalam mengeliminasi pajak berganda, Anda dapat membaca buku terbaru DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku ini juga menyajikan ilustrasi kasus untuk kedua metode tersebut secara komprehensif, serta metode eliminasi pajak berganda dalam UN Model.

Jika ingin membeli buku tersebut, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD