BANK INDONESIA:

GPN Jadi Alat Tekan Praktik Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 08:49 WIB
GPN Jadi Alat Tekan Praktik Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mulai efektif berlaku pada awal Mei 2018. Kemudahan dan menekan biaya untuk transaksi lintas perbankan di dalam negeri jadi tujuan utama dari sistem ini.

Selain itu, sistem GPN juga bisa menjadi alat untuk menekan angka praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing. Koordinasi pun siap dijalin dengan otoritas pajak.

"Kita berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, untuk data transfer pricingnya pasti mereka lihat," kata Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia Aloysius Donanto di kantor BI, Senin (30/7).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari manfaat dari pengoperasionalan GPN. Tidak hanya menekan biaya interkonektifitas antarperbankan, tapi juga memberi nilai tambah dari aspek keamanan dan kedaulatan nasional.

"Dari aspek keamanan akan menurunkan potensi risiko sistemik dan menurunkan potensi fraud. Dan juga meningkatkan kedaulatan data dan informasi transaksi SP ritel nasional," tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Pungky P. Wibowo mengatakan penerapan GPN sebagai bagaian dari usaha meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

"Langkah pertama ada tingkatkan penggunaan layanan non-tunai atau keeping. Kemudian baru setelahnya naik sebagai sarana menyimpan uang atau saving," katanya.

Fase selanjutnya menurutnya adalah kemudahan masyarakat untuk mengakses permodalan di lembaga keuangan resmi. Pasalnya, dengan menyimpan uang di lembaga keuangan formal maka kapasitas dalam melakukan pinjaman dan membayar dapat diukur secara tepat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak