KABUPATEN KAMPAR

Genjot Penerimaan, Pemda Buat Sistem Aplikasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 10:15 WIB
Genjot Penerimaan, Pemda Buat Sistem Aplikasi Pajak Daerah

BANGKINANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Provinsi Riau terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Aplikasi berbasis internet tengah disiapkan sebagai sarana integrasi informasi dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ali Sabri mengatakan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah (Simpad) ialah untuk mengoptimalisasikan pendapatan di sektor pajak. Melalui Simpad, akan memudahkan Bapenda untuk mengetahui potensi pajak dan retribusi daerah.

"Ketika Simpad sudah berjalan maka akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui potensi pajak dan retribusi daerah, selain itu juga akan memudahkan wajib pajak itu sendiri dalam membayar kewajiban mereka melalui bank yang sudah ditentukan nantinya," katanya, Selasa (3/7).

Baca Juga:
Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Lebih lanjut, Sabri menjelaskan bahwa Simpad merupakan Program Perubahan (Proper) PIM 3 Kabid Perhitungan dan Pendapatan Bapenda. Ke depannya, cakupan pelayanan dan integrasi data akan diperluas ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Kampar.

"Melalui Aplikasi Simpad yang terintegrasi di Bapenda Kampar merupakan program perubahan, jangka pendeknya MoU dengan pihak ketiga, jangka menengah sampai Desember 2018, aplikasi Simpad akan terintegrasi tapi khusus pajak daerah, jangka panjang satu tahun ke depan akan terintegrasi ke seluruh OPD penghasil pajak daerah dan retribusi," paparnya.

Selain sebagai sarana intergasi data pajak daerah di Kabupaten Kampar, aplikasi Simpad ini juga akan memudahakan wajib pajak. Pasalnya, dengan pelayanan yang terintegrasi akan membuat wajib pajak semakin mudah dalam membayar kewajibannya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Maksimal 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Garut

"Sebelumnya untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah, Pemda Kampar sudah membentuk Tim percepatan PAD dan sudah melakukan pemetaan potensi PAD dengan membagi ke dalam 3 wilayah. Dengan Simpad maka akan memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya di Kabupaten Kampar," tandas Ali Sabri dilansir Riau Online. (Amu)

Akhirnya, dengan optimalisasi untuk sektor pajak daerah ini, Bapenda berharap sektor PAD dapat menjadi tulang punggung pembiayaan daerah, sehingga tidak lagi tergantung dengan dana perimbangan pemerintah pusat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Mei 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN GARUT

Pajak Hiburan Maksimal 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Garut

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Senin, 27 Mei 2024 | 15:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Mei 2024 | 21:00 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Ingat, Hanya 5 Pihak yang Bisa Pakai Jaminan Tertulis untuk Kepabeanan

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:54 WIB HUT KE-17 DDTC

122 Mahasiswa UNS Lulus Administrasi Seleksi Akbar Internship DDTC

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selepas Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Langsung Temui Prabowo

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, DJP Andalkan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jabar Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyewa Gudang Bukan Pemotong Pajak, PPh Finalnya Disetor Sendiri