KABUPATEN KUDUS

Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Pemkab Kudus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:55 WIB
Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Pemkab Kudus

Salah satu sudut Kota Kudus.

KUDUS, DDTCNews –Pemkab Kudus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah guna mengoptimalisasi pendapatan sekaligus menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan selama ini fokus pajak daerah tersita pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, di luar PBBada 10 item pajak daerah yang masih harus dioptimalkan pendapatannya.

“Sektor pajak restoran misalnya. Setahun terakhir banyak restoran baru di Kudus. Namun, pajak daerahnya belum terlalu optimal. Satgas ini dibentuk salah satunya untuk optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah,” ujarnya di Kudus, pekan lalu.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pemkab Kudus menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2019 mencapai Rp111 miliar, atau naik 8,8% dari target tahun ini Rp102 miliar. Kenaikan target ini, lanjut Eko, perlu upaya terobosan untuk memaksimalkan potensi yang ada.

Salah satunya dengan menyasar langsung wajib pajak yang menjadi objek pajak daerah. “’Tentunya berbeda jika ada satgas khusus yang melakukan sosialisasi langsung ke para wajib pajak. Satgas ini bertugas untuk jemput bola menemui masing-masing wajib pajak,” katanya.

Dia optimistis keberadaaan Satgas Pajak itu akan membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Apalagi, Satgas Pajak itu menyebar ke sejumlah titik di Kabupaten Kudus, terutama di kecamatan-kecamatan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Selama ini, kata Eko, sumbangan pajak terbesar berasal dari pos pajak penerangan jalan umum dan PBB. Dengan tumbuhnya usaha baru restoran di Kudus, seperti dilansir www.suaramerdeka.com, Eko berharap berdampak signifikan pada pendapatan daerah.

Tahun ini, PAD Kudus ditargetkan Rp319,049 miliar, dengan total pendapatan daerah Rp1,74 triliun. Adapun, belanja daerah ditetapkan Rp1,80 triliun. Defisit APBD 2018 Rp63,068 miliar ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT