Salah satu sudut Kota Kudus.
KUDUS, DDTCNews –Pemkab Kudus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah guna mengoptimalisasi pendapatan sekaligus menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan selama ini fokus pajak daerah tersita pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, di luar PBBada 10 item pajak daerah yang masih harus dioptimalkan pendapatannya.
“Sektor pajak restoran misalnya. Setahun terakhir banyak restoran baru di Kudus. Namun, pajak daerahnya belum terlalu optimal. Satgas ini dibentuk salah satunya untuk optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah,” ujarnya di Kudus, pekan lalu.
Pemkab Kudus menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2019 mencapai Rp111 miliar, atau naik 8,8% dari target tahun ini Rp102 miliar. Kenaikan target ini, lanjut Eko, perlu upaya terobosan untuk memaksimalkan potensi yang ada.
Salah satunya dengan menyasar langsung wajib pajak yang menjadi objek pajak daerah. “’Tentunya berbeda jika ada satgas khusus yang melakukan sosialisasi langsung ke para wajib pajak. Satgas ini bertugas untuk jemput bola menemui masing-masing wajib pajak,” katanya.
Dia optimistis keberadaaan Satgas Pajak itu akan membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Apalagi, Satgas Pajak itu menyebar ke sejumlah titik di Kabupaten Kudus, terutama di kecamatan-kecamatan.
Selama ini, kata Eko, sumbangan pajak terbesar berasal dari pos pajak penerangan jalan umum dan PBB. Dengan tumbuhnya usaha baru restoran di Kudus, seperti dilansir www.suaramerdeka.com, Eko berharap berdampak signifikan pada pendapatan daerah.
Tahun ini, PAD Kudus ditargetkan Rp319,049 miliar, dengan total pendapatan daerah Rp1,74 triliun. Adapun, belanja daerah ditetapkan Rp1,80 triliun. Defisit APBD 2018 Rp63,068 miliar ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.