Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan terus meningkat seiring dengan optimalisasi penagihan.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo mengatakan kegiatan penagihan pajak daerah akan terus digencarkan hingga akhir tahun. Saat ini, realisasi penerimaan PBJT atas jasa hotel dalam tahun berjalan sudah mencapai Rp143 miliar atau 98,6% dari target Rp145 miliar.
"Dengan langkah ini, kami optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah secara optimal serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Aidil menuturkan piutang pajak daerah di Kota Batam mencapai Rp548 miliar, termasuk yang berasal dari PBJT jasa hotel. Bapenda pun berupaya mengintensifkan penagihan dengan membentuk tim penagihan yang aktif mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang memiliki piutang.
Dia menjelaskan Bapenda telah memiliki program pendampingan penagihan pajak bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, Bapenda juga menggandeng kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Aidil, kejaksaan akan memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.
"Penagihan untuk piutang pajak yang bersifat self-assessment tidak dapat dilakukan setiap bulan karena keterbatasan jumlah petugas pemeriksa dan banyaknya wajib pajak di Batam," ujarnya seperti dilansir metro.batampos.co.id.
Agar tak terlalu memberatkan, Bapenda juga berupaya mendorong wajib pajak menyelesaikan piutang PBJT jasa hotel secara bertahap. Bapenda bahkan mengizinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mekanisme cicilan selama memiliki niat untuk membayar. (rig)