DIEGO COSTA

Gelapkan Pajak, Pesepak Bola Atletico Madrid Ini Didenda Rp8,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:00 WIB
Gelapkan Pajak, Pesepak Bola Atletico Madrid Ini Didenda Rp8,5 Miliar

Penyerang Atletico Madrid Diego Costa. (foto: getty images)

MADRID, DDTCNews—Otoritas pajak Spanyol/AEAT kembali menjerat pesepakbola tenar karena kasus penggelapan pajak. Kali ini, Striker Atletico Madrid Diego Costa yang terjerat kasus pajak.

Otoritas pajak menuding Diego Costa secara sengaja melakukan penggelapan pajak dengan tidak melaporkan dan menyetor pajak atas penghasilan yang didapat dari transfer dirinya ke Chelsea pada Juli 2014.

Kasus tersebut dibuka kembali saat pria kelahiran Brasil tersebut kembali ke Atletico pada 2017. "Diego Costa telah mengaku bersalah atas penipuan pajak yang dilakukannya," tulis keterangan resmi otoritas dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Otoritas pajak juga melakukan pengawasan atas tindakan Costa yang tidak membayar pajak atas kontrak dengan Adidas. AEAT menuding kontrak diteken saat Costa masih bermukim di Spanyol sebelum pindah ke Inggris di 2014.

Argumen tukang gedor Atletico Madrid kala itu menyatakan status dirinya sebagai subjek pajak dalam negeri Inggris saat kontrak diteken. Untuk itu, ia tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan apalagi membayar pajak kepada pemerintah Spanyol.

Kini, setelah melewati persidangan, Diego Costa mengaku bersalah atas tindakannya melakukan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Otoritas mendakwa Costa tidak melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari proses transfer ke Chelsea dan juga terkait kontrak hak citra dengan Adidas yang bernilai €5,15 juta atau setara dengan Rp81 miliar.

"Pengadilan menjatuhi hukuman enam bulan penjara, membayar kewajiban pajak dan wajib membayar denda sebesar €543.208 atau Rp8,5 miliar," tulis putusan pengadilan dilansir Forbes.

Dengan putusan ini Diego Costa tidak perlu meringkuk di balik jeruji besi karena hukum Spanyol mengatur tidak diperlukan hukuman kurungan jika vonis yang dijatuhkan hakim yang dibawah 2 tahun penjara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M