KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan melakukan penagihan atas tunggakan PBB-P2 guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,1 triliun pada tahun ini.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan kegiatan penagihan piutang PBB-P2 tersebut akan dilakukan bersama Kejaksaan.

"Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menagih piutang-piutang yang memiliki potensi besar," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Penagihan akan dilakukan, terutama atas piutang dengan nominal besar dan usia piutang yang sudah cukup lama yaitu 4 tahun atau lebih.

"Saya tidak hafal berapa total piutang yang akan ditagih, tetapi cukup besar karena ada yang sampai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, di mana sebagian besar ialah PBB dengan waktu tunggakan hingga 4 tahun," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Dengan kolaborasi aktif dengan Kejaksaan, BPPDRD berharap pengumpulan piutang pajak dapat dipercepat dan target PAD 2024 bisa segera dipenuhi.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Sebagai informasi, penagihan pajak bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan setelah ada surat kuasa khusus (SKK) dari pihak pemkot.

Sebagaimana diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini