Tampilan awal salinan Permendagri No. 6/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Peraturan Mendagri No.6/2021 yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi daerah.
Tito melalui beleid itu menyebut gaji PPPK pada instansi daerah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Namun demikian, berdasarkan Permendagri tersebut, gaji PPPK akan dikenakan sejumlah potongan, termasuk pajak penghasilan (PPh).
"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya...dikenakan pemotongan. Pemotongan...terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya," bunyi Pasal 19 beleid tersebut, dikutip Jumat (5/2/2021).
Peraturan Mendagri 6/2021 menyebut pemotongan PPh tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK. Pelaksanaan pemotongan PPh juga wajib mencantumkan data NPWP masing-masing PPPK dalam daftar pembayaran gaji.
Sementara mengenai tata cara pemotongan, tarif, serta perhitungan PPh akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2020 yang mengatur gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh dan tidak ditanggung pemerintah.
Mengenai pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK, besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Adapun pada pemotongan gaji lainnya, besarannya menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Ketentuan PPh pada PPPK daerah tersebut berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010, PPh Pasal 21 pada PNS ditanggung oleh pemerintah, sama halnya dengan anggota TNI dan anggota Polri, serta pensiunannya. (rig)