PERMENDAGRI 6/2021

Gaji PPPK Daerah Kena Potong Pajak hingga Iuran Kesehatan

Dian Kurniati | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:30 WIB
Gaji PPPK Daerah Kena Potong Pajak hingga Iuran Kesehatan

Tampilan awal salinan Permendagri No. 6/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Peraturan Mendagri No.6/2021 yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi daerah.

Tito melalui beleid itu menyebut gaji PPPK pada instansi daerah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Namun demikian, berdasarkan Permendagri tersebut, gaji PPPK akan dikenakan sejumlah potongan, termasuk pajak penghasilan (PPh).

"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya...dikenakan pemotongan. Pemotongan...terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya," bunyi Pasal 19 beleid tersebut, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Peraturan Mendagri 6/2021 menyebut pemotongan PPh tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK. Pelaksanaan pemotongan PPh juga wajib mencantumkan data NPWP masing-masing PPPK dalam daftar pembayaran gaji.

Sementara mengenai tata cara pemotongan, tarif, serta perhitungan PPh akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2020 yang mengatur gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh dan tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Mengenai pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK, besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Adapun pada pemotongan gaji lainnya, besarannya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Ketentuan PPh pada PPPK daerah tersebut berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010, PPh Pasal 21 pada PNS ditanggung oleh pemerintah, sama halnya dengan anggota TNI dan anggota Polri, serta pensiunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu