KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji PNS Resmi Naik Mulai Maret 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 16:00 WIB
Gaji PNS Resmi Naik Mulai Maret 2024

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK akan dinaikkan sebesar 8% sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai Maret 2024.

Mulai Maret 2024, gaji ASN/TNI/Polri dibayarkan sesuai nominal gaji pokok baru ditambah dengan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, Rabu (1/2/2024).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Untuk pensiunan, besaran pensiun juga akan naik sebesar 12%. Guna melaksanakan kebijakan ini, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen dan PT Asabri untuk melaksanakan pembayaran pensiun sesuai dengan besaran yang baru mulai 1 Februari 2024.

Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai bulan ini.

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," ujar Prima.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS telah ditetapkan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP 7/1997 tentang Peraturan Gaji PNS. Adapun kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres 11/2024.

Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa penyesuaian gaji PNS diperlukan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pegawai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD