Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melakukan validasi atas data pribadinya melalui DJP Online agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dimanfaatkan sebagau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sayangnya, pada beberapa kasus wajib pajak menemui kendala dalam proses validasi ini. Misalnya, laman DJP Online yang tidak merespons (loading terus-menerus).
Menanggapi kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin memvalidasi NIK dan NPWP-nya. Pertama, coba lakukan clear, cache, & cookies pada browser. Kedua, coba gunakan private/incognito window/tab. Ketiga, refresh halaman DJP Online. Keempat, klik Rekam/Edit Formulir.
"Jika muncul notifikasi NIK tidak valid atau terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak dapat konfirmasi ke Dukcapil setempat terlebih dulu atas data kependudukannya," cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (16/9/2022).
Perlu diketahui, data sumber NIK yang dipakai DJP berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data NIK tersebut ada kesalahan maka proses validasi pun tidak bisa dilakukan. Satu-satunya solusi adalah dengan melakukan perbaikan melalui Dinas Dukcapil setempat.
"Jika sudah konfirmasi ke Dukcapil dan sesuai namun masih gagal, silakan melakukan konsultasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ya," cuit DJP lagi.
Dalam proses validasi nanti, petugas KPP juga bisa menghubungi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas alamat, klasifikasi lapangan usaha, nomor telepon, dan data lainnya. Komunikasi bisa dilakukan melalui chat pajak.go.id, email, atau saluran telepon.
Nantinya pada 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan yang diselenggarakan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (sap)