ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Validasi NIK-NPWP di DJP Online? Coba Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 13:30 WIB
Gagal Validasi NIK-NPWP di DJP Online? Coba Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melakukan validasi atas data pribadinya melalui DJP Online agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dimanfaatkan sebagau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sayangnya, pada beberapa kasus wajib pajak menemui kendala dalam proses validasi ini. Misalnya, laman DJP Online yang tidak merespons (loading terus-menerus).

Menanggapi kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin memvalidasi NIK dan NPWP-nya. Pertama, coba lakukan clear, cache, & cookies pada browser. Kedua, coba gunakan private/incognito window/tab. Ketiga, refresh halaman DJP Online. Keempat, klik Rekam/Edit Formulir.

"Jika muncul notifikasi NIK tidak valid atau terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak dapat konfirmasi ke Dukcapil setempat terlebih dulu atas data kependudukannya," cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Perlu diketahui, data sumber NIK yang dipakai DJP berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data NIK tersebut ada kesalahan maka proses validasi pun tidak bisa dilakukan. Satu-satunya solusi adalah dengan melakukan perbaikan melalui Dinas Dukcapil setempat.

"Jika sudah konfirmasi ke Dukcapil dan sesuai namun masih gagal, silakan melakukan konsultasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ya," cuit DJP lagi.

Dalam proses validasi nanti, petugas KPP juga bisa menghubungi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas alamat, klasifikasi lapangan usaha, nomor telepon, dan data lainnya. Komunikasi bisa dilakukan melalui chat pajak.go.id, email, atau saluran telepon.

Nantinya pada 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan yang diselenggarakan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak