PMK 69/2022

Fintech Kena PPN: Bukan Atas Jumlah Transaksi, Melainkan Imbal Jasanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 14:30 WIB
Fintech Kena PPN: Bukan Atas Jumlah Transaksi, Melainkan Imbal Jasanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menegaskan pengenaan PPN atas fintech bukan atas jumlah transaksi yang terjadi, melainkan imbal jasa penyelenggara fintech.

"Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini kan dia fasilitasi lender dan konsumen," kara Bonarsius dalam Media Briefing, Rabu (6/4/2022),

Baca Juga:
Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

Lebih lanjut, Bonarsius mencontohkan jika dalam layanan top up di dompet digital dikenakan biaya sebesar Rp1.500, tarif PPN yang dibanderol sebesar 11%. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp150, sehingga total jasa layanan top up bisa mencapai Rp1.665.

"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ujar Bonarsius.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Baca Juga:
Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Setidaknya ada 2 dasar pengaturan PMK tersebut. Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional sehingga tidak ada objek pajak baru dalam digital economy. Yang berbeda hanya cara bertransaksi.

Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan non-barang kena pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak (JK)P yang dibebaskan PPN.

Selain itu, PMK 69/2022 juga menegaskan bahwa jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Sementara jasa penyediaan platform P2P dan sarana/sistem pembayaran merupakan JKP. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

Kamis, 21 September 2023 | 15:33 WIB KONSULTASI PAJAK

Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Rabu, 20 September 2023 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sebut 58,7 Juta NIK Sudah Terintegrasi sebagai NPWP

Sabtu, 16 September 2023 | 15:05 WIB KPP PRATAMA SIDOARJO

Puluhan Pedagang Emas Kembali Diundang ke Kantor Pajak, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022