PMK 69/2022

Fintech Kena PPN: Bukan Atas Jumlah Transaksi, Melainkan Imbal Jasanya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 April 2022 | 14.30 WIB
Fintech Kena PPN: Bukan Atas Jumlah Transaksi, Melainkan Imbal Jasanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menegaskan pengenaan PPN atas fintech bukan atas jumlah transaksi yang terjadi, melainkan imbal jasa penyelenggara fintech.

"Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini kan dia fasilitasi lender dan konsumen," kara Bonarsius dalam Media Briefing, Rabu (6/4/2022),

Lebih lanjut, Bonarsius mencontohkan jika dalam layanan top up di dompet digital dikenakan biaya sebesar Rp1.500, tarif PPN yang dibanderol sebesar 11%. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp150, sehingga total jasa layanan top up bisa mencapai Rp1.665. 

"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ujar Bonarsius.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial. 

Setidaknya ada 2 dasar pengaturan PMK tersebut. Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional sehingga tidak ada objek pajak baru dalam digital economy. Yang berbeda hanya cara bertransaksi. 

Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan non-barang kena pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak (JK)P yang dibebaskan PPN. 

Selain itu, PMK 69/2022 juga menegaskan bahwa jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Sementara jasa penyediaan platform P2P dan sarana/sistem pembayaran merupakan JKP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.