PERPAJAKAN INDONESIA

Fenomena Jastip Merebak, Ini Kata DJBC

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 April 2019 | 18.57 WIB
Fenomena Jastip Merebak, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Fenomena jasa titipan alias Jastip terutama dari luar negeri menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas kepabeanan tidak melarang altivitas ini selama patuh atas aturan perpajakan yang berlaku.

Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Djanurindro Wibowo mengatakan sejatinya praktik Jastip masuk ranah perniagaan. Oleh karena itu, beban perpajakan menjadi konsekuensi dari aktivitas bisnis.

“Jastip tidak masalah selama tetap memberikan perhatian yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Jangan sampai bisnis berkembang karena penghindaran pajak,” katanya dalam workshop bertajuk ‘Titip Menitip Aman Dan Nyaman. Ga Perlu Kucing-Kucingan’ di Kantor Pusat DJBC, Jumat (26/4/2019).

Menurutnya, aspek kesetaraan dalam perpajakan juga berlaku antara pemain jastip dan pelaku usaha perdagangan konvensional. Oleh karena itu, deklarasi kepabeanan pelaku usaha jastip yang membeli barang dari luar negeri.

Aspek perpajakan tersebut menurut Djanurindro antara lain adalah membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, akan tercipta level of playing field di antara seluruh pelaku usaha.

Imbauan kepatuhan sukarela menjadi langkah awal DJBC kepada pelaku usaha jastip dari luar negeri. Oleh karena itu, sosialisasi mulai intensif digelar DJBC.

“Negara ini harus adil. Ketika barang komersial maka dia bayar pajak. Selain itu dia [penyedia jasa jastip] harus memastikan risiko terhadap barang. Jangan sampai bawa barang baik masuk maupun keluar itu barang yang berisiko,” paparnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.