PERPAJAKAN INDONESIA

Fenomena Jastip Merebak, Ini Kata DJBC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 18:57 WIB
Fenomena Jastip Merebak, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Fenomena jasa titipan alias Jastip terutama dari luar negeri menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas kepabeanan tidak melarang altivitas ini selama patuh atas aturan perpajakan yang berlaku.

Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Djanurindro Wibowo mengatakan sejatinya praktik Jastip masuk ranah perniagaan. Oleh karena itu, beban perpajakan menjadi konsekuensi dari aktivitas bisnis.

“Jastip tidak masalah selama tetap memberikan perhatian yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Jangan sampai bisnis berkembang karena penghindaran pajak,” katanya dalam workshop bertajuk ‘Titip Menitip Aman Dan Nyaman. Ga Perlu Kucing-Kucingan’ di Kantor Pusat DJBC, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Menurutnya, aspek kesetaraan dalam perpajakan juga berlaku antara pemain jastip dan pelaku usaha perdagangan konvensional. Oleh karena itu, deklarasi kepabeanan pelaku usaha jastip yang membeli barang dari luar negeri.

Aspek perpajakan tersebut menurut Djanurindro antara lain adalah membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, akan tercipta level of playing field di antara seluruh pelaku usaha.

Imbauan kepatuhan sukarela menjadi langkah awal DJBC kepada pelaku usaha jastip dari luar negeri. Oleh karena itu, sosialisasi mulai intensif digelar DJBC.

“Negara ini harus adil. Ketika barang komersial maka dia bayar pajak. Selain itu dia [penyedia jasa jastip] harus memastikan risiko terhadap barang. Jangan sampai bawa barang baik masuk maupun keluar itu barang yang berisiko,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?