LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Fasilitas Perpajakan untuk Menarik Relokasi Industri dalam GVC

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 15:32 WIB
Fasilitas Perpajakan untuk Menarik Relokasi Industri dalam GVC

Agung Surono,
Batang, Jawa Tengah

EFEK dari perang dagang antara Amerika dan China adalah pencarian alternatif relokasi beberapa industri yang masuk dalam struktur global value chain (GVC).

Relokasi tersebut akibat regulasi yang sengaja diatur untuk membuat lawan perang dagang tersudut menjadi high cost area, baik melalui pendekatan pengenaan pajak tambahan maupun pembatasan impor produk tertentu.

Struktur GVC dunia akan berubah. Secara tradisonal, Indonesia biasa di tempatkan sebagai awal penyedia sumber daya alam. Fase produksi biasa berada di luar Indonesia. Manfaat ekonomi terbatas, terlebih permainan harga barang modal mengikuti mekanisme pasar global.

GVC ini menjadi sangat penting bagi pertumbuhan pendapatan per kapita sebuah bangsa. Berdasarkan pada penelitian International Monetary Fund (IMF), tingkat pertumbuhan per kapita karena industri GVC lebih tinggi dari industri non-GVC.

Sekitar 1% dari peningkatan industri GVC diestimasi bisa mengerek 1% pendapatan per kapita. Sementara industri non-GVC membutuhkan nilai yang lebih tinggi untuk mengerek pendapatan per kapita.

Apabila Anda punya usaha dan menginginkan untuk pindah lokasi karena sudah tidak ekonomis untuk proses produksi, pola pikir (mindset) yang harus dimiliki adalah lokasi baru lebih murah, mudah, dan berkelanjutan.

Dalam konteks Indonesia, harus ada daftar kebutuhan yang dibutuhkan pemilik usaha satu per satu serta fase demi fase. Faktor-faktor yang menjadi kebutuhan tersebut harus dibangun lebih baik dibandingkan dengan negara kompetitor, terutama di Asean.

Untuk sumber daya alam, Indonesia terkenal memiliki keunggulan, bahkan nomor satu. Selanjutnya, pemerintah perlu memikirkan citra atau kesan (image) terkait dengan birokrasi perizinan dan masalah fasilitas perpajakan.

Birokrasi pro usaha saat ini sudah dibangun dengan UU Cipta Kerja. Satu aspek yang membutuhkan terobosan khusus adalah fasilitas pajak bagi relokasi GVC. Aspek ini akan menjadi daya tarik utama para investor melakukan relokasi GVC

Fasilitas Perpajakan

MUNGKIN kita sering mendengar fasilitas perpajakan (pajak dan bea cukai) pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas perpajakan akan berikan kepada industri yang membuka usaha di KEK.

Fasilitas yang didapatkan biasa dikenal dengan tax holiday atau tax allowance, tergantung pada besarnya nilai investasi. Selain itu, ada pembebasan pajak impor dan bea masuk saat dalam fase pembangunan. Proses pembelian tanah di KEK juga dibebaskan pajak penghasilan (PPh) serta PPN (PPN tidak dipungut) selama masa pembangunan.

Karakter pemberian fasilitas ini terbatas pada industri di area KEK. Jika di luar KEK, ada lain dengan syarat nilai investasi terlalu tinggi. Ada pula risiko kerumitan birokrasi. Syarat minimum investasi di KEK hanya Rp100 miliar dalam waktu lima tahun untuk fasilitas tax holiday atau kurang dari Rp100 miliar untuk mendapatkan tax allowance.

Syarat dan fasilitas KEK diatur dalam PMK 237/2020 tentang Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus s.t.d.d PMK 33/2021.

Berangkat dari keterbatasan fasilitas pajak pada skema KEK ini, ada ruang kosong yang bisa dibangun pemerintah khusus untuk menarik relokasi GVC ke indonesia. Lokasinya bisa tidak terbatas pada KEK, tetapi fasilitas perpajakan yang ditawarkan bisa serupa.

Lokasi yang dipilih bisa di seluruh indonesia sehingga tidak dibatasi seperti pemanfaatan fasilitas KEK. Pemerintah bisa memberikan tambahan, misalnya 20% dari fasilitas yang didapat khusus pada area tertentu untuk pemerataan ekonomi.

Fasilitas ini diberikan untuk menarik relokasi industri yang masuk dalam GVC. Dengan batasan minimal investasi yang bisa dijangkau, fasilitas bebas PPh bisa diberikan mulai dari awal pembangunan.

Bila sudah mulai berproduksi, pelaku usaha bisa mendapatkan tax holiday 100% selama 7 tahun. Kemudian, fasilitas tax holiday sebesar 60% selama 5 tahun dan 30% selama 3 tahun atau menggunakan formula lain yang lebih bersaing.

Sebagai bagian dari GVC, perusahaan yang direlokasi ke Indonesia tidak biasa dilepaskan dari fasilitas bea cukai. Indonesia bisa mengadopsi fasilitas di KEK atau kawasan berikat untuk menunjang ekspor dan impor perusahaan relokasi GVC ini.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 September 2021 | 16:53 WIB

Semoga banyak investor asing yang memindahkan perusahaannya ke indonesia...

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN