KENYA

Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 12:00 WIB
Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Kenya memperoleh tambahan penerimaan pajak senilai KES9,07 miliar atau Rp1,14 triliun dari fase kedua program tax amnesty.

Melalui program ini, otoritas pajak Kenya, yakni Kenya Revenue Authority (KRA), memberikan pengurangan sanksi bunga dan denda sebesar 50% bagi para wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya dalam periode tax amnesty.

"KRA akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan dari seluruh wajib pajak," ujar Komisioner KRA Rispah Simiyu, dikutip Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dengan berakhirnya fase kedua dari tax amnesty pada 31 Desember 2022, kini Kenya memulai fase ketiga tax amnesty pada tahun ini. Pengurangan sanksi bunga dan denda yang ditawarkan pada fase ketiga lebih rendah dibandingkan dengan fase sebelumnya.

"Pada 2023, kami hanya memberikan memberikan pengurangan bunga dan denda sebesar 25%. Oleh karena itu, wajib pajak yang belum ikut tax amnesty diharapkan segera memanfaatkan program ini," ujar Simiyu seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Sama seperti fase-fase tax amnesty sebelumnya, pengurangan sanksi denda dan bunga hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, Kenya menggelar tax amnesty sejak Januari 2021 hingga Desember 2023.

Fase pertama dari tax amnesty digelar pada 2021, sedangkan fase kedua digelar pada 2022. Fase terakhir dari tax amnesty digelar pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M