PMK 81/2024

Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Januari 2025 | 15.00 WIB
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center DJP, Kring Pajak menegaskan pembatalan faktur pajak pada masa tahun pajak 2024 yang pajaknya telanjur disetorkan ke kas negara tidak dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk).

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Kring pajak menjelaskan bahwa permohonan pemindahbukuan yang dapat diproses ialah yang terkait dengan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024.

“Untuk pembayaran yang tidak dapat diajukan Pbk diatur di Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024. Jika tidak bisa diajukan Pbk maka silakan mengajukan pengembalian (restitusi),” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (24/1/2025).

Perlu diketahui, PMK 81/2024 merombak ketentuan pemindahbukuan yang selama ini diatur berdasarkan PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

PMK 81/2024 membagi pemindahbukuan ke dalam 2 kategori, yaitu pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dan pemindahbukuan secara jabatan.

"Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai," bunyi Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024.

Secara umum, pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak kepada dirjen pajak atas: penggunaan deposit pajak, atas pembayaran PPh PHTB yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti penyetoran PPh.

Kemudian, atas penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, dan atas jumlah pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang.

Namun, perlu dicatat, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang tidak dapat diajukan atas:

  1. pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea meterai dalam rangka distribusi meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Peruri dan dalam rangka penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia;
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing yang tidak diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP PBB, SPPT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan PK yang menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Untuk melakukan pemindahbukuan, permohonan harus diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. Perlu dicatat, pemindahbukuan tersebut hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.