ADMINISTRASI PAJAK
Faktur Pajak 2023 Tak Bisa Pakai NSFP 2022, WP Perlu Minta Kembali
Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 13:30 WIB
Faktur Pajak 2023 Tak Bisa Pakai NSFP 2022, WP Perlu Minta Kembali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun 2022 tidak dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak pada tahun ini.

Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) perlu meminta NSFP kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik ataupun secara langsung ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

"Pengajuan permintaan NSFP ... dilaksanakan berdasarkan petunjuk penggunaan (user manual) yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP," bunyi Pasal 15 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

NSFP bakal diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password; telah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut.

Bila PKP yang mengajukan permintaan NSFP adalah PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan dapat diminta oleh PKP maksimal sebanyak 75 NSFP atau lebih.

Jika dalam 3 masa pajak sebelumnya jumlah faktur pajak yang diterbitkan adalah sama atau kurang dari 75 faktur pajak maka NSFP yang diminta maksimal sebanyak 75 NSFP.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Apabila jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya melebihi 75 faktur pajak, NSFP yang dapat diminta oleh PKP maksimal sebanyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Lebih lanjut, jika PKP yang mengajukan NSFP adalah PKP baru serta belum pernah membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diminta maksimal sebanyak 75 NSFP.

Ketentuan batas maksimal permintaan NSFP tersebut dikecualikan bagi PKP yang baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP; PKP yang melakukan pemusatan PPN; dan PKP yang mengalami peningkatan usaha.

"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP ... sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?