PAJAK DIGITAL

Facebook Siap Jadi BUT?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2017 | 10:02 WIB
Facebook Siap Jadi BUT?

JAKARTA, DDTCNews – Facebook dikabarkan telah mendapatkan izin prinsip untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Maka pemerintah bisa memberlakukan pengenaan pajak Facebook yang beroperasi di Indonesia setara dengan perusahaan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Facebook akan menjadi wajib pajak dalam negeri jika menjadi BUT ke depannya. Menurutnya tarif pajak yang akan berlaku kepada Facebook yaitu tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25%.

“Tarif akan diberlakukan sama dengan tarif perusahaan domestik yang sebesar 25%. Jadi bukan PPh pasal 26 yang berlaku kepada Facebook. Ketika sudah jadi BUT, maka Facebook harus ikuti rezim UU PPh Indonesia,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Perusahaan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia masih ada yang belum berstatus BUT. Seperti halnya Google yang bersikeras menentang pemerintah yang menganggap Google merupakan BUT, sehingga pemerintah berhak atas pajaknya atas operasionalnya.

Namun, yang timbul justru Google menghindari pengenaan pajak yang diajukan oleh pemerintah. Bahkan hal tersebut menjadikan Google sebagai buronan pajak berbulan-bulan sejak tahun kemarin, meski saat ini kabarnya Google sudah berkomitmen untuk melunaskan pajak terutangnya.

Padahal, pemerintah kerap menegaskan berbagai kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau penerimaan maka negara berhak memajakinya. Maka baik perusahaan domestik maupun internasional, pengenaan pajak sudah berlaku pada saat perusahaan tersebut mendapatkan penghasilan.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

BUT merupakan suatu bentuk perusahaan yang menetap, mencari penghasilan, dan beroperasional di Indonesia. Pemerintah ingin seluruh perusahaan asing maupun OTT yang beroperasi di Indonesia menjadi BUT agar pengenaan pajaknya lebih mudah.

Bahkan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pun membahas mengenai perusahaan BUT. Seluruh perusahaan asing harus setuju dengan pemberlakuan pajak di Indonesia, sebelum memulai operasionalnya dan justru menghindar dari pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 11:08 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Ingat, Beras Masih Masuk Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari PPN

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan