KEBIJAKAN PAJAK

Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:30 WIB
Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan membatasi inovasi platform exchanger aset kripto dalam memudahkan para pedagang untuk dapat patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2022 yang mengatur PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Dalam hal ini, exchanger bisa membantu pedagang kripto melaksanakan kewajibannya tersebut.

"DJP tidak membatasi inovasi yang memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sejak Mei 2022, PMK 68/2022 mengatur pengenaan PPN atas penyerahan cryptocurrency sebesar 0,11%. Tarif tersebut berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Sementara itu, apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan menjadi 0,22%.

Kemudian, penghasilan dari jual beli aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 final. Jika penghasilan diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti maka tarifnya hanya sebesar 0,1%.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Apabila penghasilan diperoleh dari penjualan melalui exchanger yang tak terdaftar Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

"Tentunya DJP senantiasa memberikan edukasi kepada para pihak yang ditunjuk sebagai pemungut maupun pemotong pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat," ujar Neilmaldrin.

Saat ini, terdapat sejumlah platform exchanger aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Beberapa exchanger tersebut, seperti Pintu dan Indodax, juga berinovasi menyediakan fitur lapor pajak untuk memudahkan para pedagang aset kripto yang bertransaksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M