BERITA PAJAK HARI INI

Evaluasi PPh Dana Pensiun, Pemerintah Sasar Generasi Milenial

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 09:55 WIB
Evaluasi PPh Dana Pensiun, Pemerintah Sasar Generasi Milenial

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana mengevaluasi pajak penghasilan atas uang manfaat pensiun. Topik ini menjadi sorotan beberapa media massa nasional pada hari ini, Kamis (27/9/2018).

Langkah evaluasi pajak penghasilan (PPh) tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilakukan agar menarik masyarakat untuk berinvestasi. Apalagi, dana pensiun menjadi salah satu instrumen keuangan yang bisa dipakai untuk mendanai proyek jangka panjang.

Sejauh ini, regulasi yang mengatur PPh atas uang manfaat pensiun adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Selain itu, kabar lain yang menjadi sorotan adalah penerapan sistem penerimaan negara bukan pajak elektronik (e-PNBP) mulai 2019. Implementasi sistem yang mulai diujicobakan pada 2018 ini diperkirakan mampu mempersempit celah kebocoran penerimaan negara.

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Akan Evaluasi Pajak Dana Pensiun:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi akan dilakukan agar masyarakat lebih banyak menumpuk dana pensiunnya. Terlebih total aset dana pensiun dalam industri keuangan nonbank masih sangat kecil, yakni 1,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2010, tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai Rp50 juta. Tarif PPh 21 sebesar 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

“Kita akan mengevaluasi bagaimana perlakukan dari PPh-nya terhadap penerima manfaat pensiun. Itu juga akan memberikan insentif yang lebih bagus terhadap dana pensiun,” ujarnya.

  • Pendekatan Generasi Milenial:

Sri Mulyani berpendapat peningkatan pengelolaan dana pensiun mendapat peluang dari kondisi demografi Indonesia dengan penduduk lebih banyak usia 30 tahun dari pada penduduk dengan usia di atas 50 tahun. Menurutnya, saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada generasi milenial.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax
  • Kebocoran PNBP Ditangani:

Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah perusahaan batubara harus melaporkan komponen royalti melalui e-PNBP, antara lain terkait harga jual, kualitas batubara, volume dan lokasi penjualan, serta dokumen pengapalan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Kementerian ESDM Dodik Ariyanto mengatakan selama ini perusahaan hanya melaporkan total pembayaran royalti secara mandiri.

“Dengan e-PNBP, komponen royalti dilaporkan satu per satu lalu dihitung oleh sistem secara digital,”ujarnya.

Baca Juga:
Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan
  • Perolehan NPWP Lewat SABH dan OSS:

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2018, WP atau pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik melalui dua sistem yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak.

  • Defisit Transaksi Berjalan Belum Melunak Hingga Akhir Tahun:

Asian Development Bank (ADB) memproyeksi deficit neraca transaksi berjalan Indonesia sampai akhir tahun ini masih akan melebar hingga 2,6% dari PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan performa pada kuartal IV/2017 sebesar 2,21% dari PDB.

  • Konsumsi Rumah Tangga Tertolong Momentum Pemilu:

Meskipun ada kecenderungan pengetatan kebijakan moneter untuk memitigasi tekanan dari eksternal, Asian Development Bank (ADB) memproyeksi konsumsi rumah tangga masih akan tumbuh stabil karena ada pertumbuhan lapangan kerja dan momentum pemilihan umum. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?