KONSULTASI PAJAK

Endorser Dapat Natura, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

Kamis, 06 Juli 2023 | 11:51 WIB
Endorser Dapat Natura, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ayana. Saat ini saya bekerja sebagai endorser melalui platform social media pribadi saya. Saya baru merintis usaha ini sejak Januari 2023. Teknisnya, pihak pengguna jasa akan mengirimkan produknya yang ingin saya iklankan beserta dengan fee endorse-nya.

Sebagai contoh, harga pokok penjualan (HPP) produk yang diberikan adalah Rp15 juta dan fee endorse yang diberikan Rp5 juta. Kemudian, produk tersebut akan menjadi milik saya tanpa perlu dikembalikan lagi kepada pihak pengguna jasa.

Saya mendengar bahwa telah terbit aturan teknis mengenai pajak natura. Pertanyaan saya, apakah atas produk yang saya terima senilai Rp15 juta menjadi objek pajak natura? Bagaimana ketentuannya? Terima kasih

Ayana, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Ayana. Baru-baru ini telah terbit aturan teknis yang mengatur lebih lanjut mengenai pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.

Aturan teknis tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Pada intinya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, segala bentuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 menyebutkan bahwa:

“(3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.”

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa dari transaksi yang Ibu lakukan dengan pengguna jasa endorse, produk yang Ibu terima dari pengguna jasa merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sehubungan dengan transaksi jasa antar-wajib pajak. Untuk itu, atas penerimaan produk yang Ibu dapatkan merupakan objek PPh.

Adapun penentuan nilai yang dicantumkan sebagai tambahan penghasilan Ibu dapat merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023.

“(1) Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan:

  1. nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
  2. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.”

Secara spesifik, nilai pasar yang digunakan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023.

“(2) Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

  1. tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan.”

Dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023 dapat dilihat bahwa nilai yang digunakan dalam hal natura yang diberikan bukan merupakan tanah dan/atau bangunan adalah HPP. Untuk itu, HPP dari produk yang Ibu terima senilai Rp15 juta merupakan tambahan penghasilan yang harus dimasukkan ke dalam komponen penghasilan Ibu dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaporan PPh atas natura yang Ibu terima dapat melihat pada Pasal 24 yang berbunyi:

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan jasa endorse dalam bentuk natura yang Ibu terima sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023 harus Ibu hitung, setor, dan laporkan sendiri dalam SPT PPh Ibu.

Setelah 30 Juni 2023, atas penghasilan jasa endorse dalam bentuk natura yang Ibu terima akan dilakukan pemotongan oleh pengguna jasa.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN