PROFIL PERPAJAKAN MALAYSIA

Ekspor Kuat, Tarif PPN Cukup 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2016 | 13:32 WIB
Ekspor Kuat, Tarif PPN Cukup 6%

STRUKTUR ekonomi Malaysia masih berpusat pada ekspor, yang telah mendorong kemajuan ekonomi secara pesat sejak 20 tahun ke belakang. Jika dilihat secara keseluruhan, ekonomi negara ini cukup baik dengan kemampuannya bertahan dalam menghadapi krisis 1998 dan 2008.

Perekonomian Malaysia tergolong kuat dan sehat dengan pertumbuhan 4,4% pada tahun 2016 dengan target 4,8% pada tahun 2017. Ekonominya berfokus terhadap ekspor beberapa komoditas unggulan, yaitu minyak mentah, minyak kelapa sawit, karet, dan produk elektronik.

Untuk mencegah terjadinya pajak berganda, Malaysia telah memiliki 74 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), di antaranya: Albania, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Bosnia & Herzegovina, Brunei, Kanada, Chile, China, Croasia, Czech, Denmark, Mesir, Fiji, dan Finlandia.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Negara yang terkenal dengan Menara Kembar Petronas ini telah memiliki aturan untuk transfer pricing sejak 2014 yang diadopsi sesuai dengan panduan OECD. Dalam aturan tersebut, dokumentasi transfer pricing harus disiapkan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan pemeriksaan. (Sumber: World Bank, IMF-2015/ Bsi)

Data Perpajakan Malaysia
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Kerajaan, Demokrasi
PDB nominal US$296 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 4,4% (2015)
Populasi 30 juta jiwa (2014)
Tax Ratio 15,5% (2014)
Otoritas Pajak Inland Revenue Board of Malaysia
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 24%
Tarif PPh Orang Pribadi 2%-25%
Tarif PPN 6%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 74 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati