KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 10:39 WIB
Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Pekerja menunjukkan kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera mengimplementasikan ekspor CPO melalui bursa berjangka pada Juni 2023. Kebijakan ini diyakini bisa meningkatkan kinerja ekspor CPO dan mendongkrak pendapatan negara melalui pajak ekspor.

Ketentuan ekspor CPO melalui bursa berjangka sudah lebih dulu diatur melalui UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Komoditas yang nantinya bisa diekspor melalui bursa berjangka adalah CPO dengan kode HS 15111000.

"Nantinya kebijakan tersebut dilakukan melalui bursa berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain permendag tentang ekspor, Kemendag juga merancang peraturan Bappebti serta peraturan tata tertib (PTT) bursa berjangka," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Melalui aktivitas ekspor CPO di bursa berjangka, diharapkan bisa terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga acuan yang terbentuk nantinya akan lebih transparan, akuntabel, dan real time. Pada akhirnya, harga acuan bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Perdagang dalam menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta oleh Kemenkeu untuk menentukan bea keluar.

Didid menambahkan, pemerintah terus berupaya memperluat pengembangan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Bappebti juga terus mendiseminasi berbagai kebijakan dan perkembangan kepada para pemangku kepentingan.

"Bappebti terus mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait dengan perdagangan berjangka komoditi, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya," kata Didid.

Sebagai informasi, tidak semua jenis komoditas CPO yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Hanya CPO dengan HS Code 15111000 saja yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Produk tersebut hanya mewakili sekitar 9,75% dari total volume eskpor CPO dari Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M