KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 10:39 WIB
Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Pekerja menunjukkan kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera mengimplementasikan ekspor CPO melalui bursa berjangka pada Juni 2023. Kebijakan ini diyakini bisa meningkatkan kinerja ekspor CPO dan mendongkrak pendapatan negara melalui pajak ekspor.

Ketentuan ekspor CPO melalui bursa berjangka sudah lebih dulu diatur melalui UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Komoditas yang nantinya bisa diekspor melalui bursa berjangka adalah CPO dengan kode HS 15111000.

"Nantinya kebijakan tersebut dilakukan melalui bursa berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain permendag tentang ekspor, Kemendag juga merancang peraturan Bappebti serta peraturan tata tertib (PTT) bursa berjangka," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Melalui aktivitas ekspor CPO di bursa berjangka, diharapkan bisa terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga acuan yang terbentuk nantinya akan lebih transparan, akuntabel, dan real time. Pada akhirnya, harga acuan bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Perdagang dalam menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta oleh Kemenkeu untuk menentukan bea keluar.

Didid menambahkan, pemerintah terus berupaya memperluat pengembangan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Bappebti juga terus mendiseminasi berbagai kebijakan dan perkembangan kepada para pemangku kepentingan.

"Bappebti terus mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait dengan perdagangan berjangka komoditi, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya," kata Didid.

Sebagai informasi, tidak semua jenis komoditas CPO yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Hanya CPO dengan HS Code 15111000 saja yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Produk tersebut hanya mewakili sekitar 9,75% dari total volume eskpor CPO dari Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Jumat, 22 September 2023 | 16:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Jumat, 22 September 2023 | 14:39 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Kunjungi IKN Lagi, Jokowi Pastikan Anggaran Infrastruktur Dasar Cukup

Jumat, 22 September 2023 | 09:55 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan