JOHN F. KENNEDY:

'Ekonomi yang Dihambat Pajak Tak akan Hasilkan Pendapatan'

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 18:31 WIB
'Ekonomi yang Dihambat Pajak Tak akan Hasilkan Pendapatan'

Presiden AS ke-35 John F. Kennedy

JOHN F. Kennedy (1917-1963) barangkali adalah perkecualian. Saat berpidato di Economic Club of New York, 14 Desember 1962, Presiden AS ke-35 ini mengungkapkan perlunya tarif pajak diturunkan—sesuatu yang ‘setengah diharamkan’ Partai Demokrat, tempatnya berasal.

Namun, berbeda dengan argumentasi pendukung Partai Republik yang biasa memakai slogan ‘Kami Tidak Bekerja untuk Membayar Pajak’, Kennedy mengungkapkan perlunya penurunan pajak untuk meningkatkan sisi penawaran (supply side tax policy).

Inti dari supply side tax policy adalah kebijakan penurunan tarif pajak yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja pasar dengan menambah atau memperkuat kapasitas ekonomi guna memproduksi barang dan jasa. Dengan begitu, kurva penawaran pun akan naik.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Pengurangan pajak secara umum menghasilkan dampak signifikan terhadap produktivitas dan pertumbuhan. Pemangkasan tarif pajak akan menurunkan marginal tax rate, sehingga memotivasi tenaga kerja bekerja lebih lama. Akibatnya, pendapatan mereka pun meningkat.

Peningkatan pendapatan dengan sendirinya akan mendorong peningkatan tabungan sekaligus sumber-sumber pembiayaan investasi. Apabila peningkatan produksi terjadi secara massal, maka produksi nasional dan kapasitas ekonomi nasional pun akan meningkat.

Waktu itu, hampir persis setahun sebelum kematiannya yang tragis, Kennedy menyampaikan apa yang kemudian menjadi populer, tentang bagaimana supply side tax policy bekerja, terutama dalam kaitannya dengan defisit anggaran dan tarif pajak penghasilan.

Baca Juga:
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

“Pilihan yang nyata buat kita saat ini adalah bukan antara menurunkan tarif pajak di satu sisi, dan bagaimana menghindari defisit anggaran yang lebar di sisi lain,” kata Kennedy dalam pidatonya di pertengahan musim dingin itu.

“Selama kebutuhan kita terus bertambah, ekonomi yang dihambat oleh tarif pajak tak akan pernah bisa menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menyeimbangkan anggaran, sebagaimana ia tak pernah cukup menghasilkan lapangan pekerjaan dan keuntungan,” sambungnya.

“Singkatnya, adalah paradoks bahwa ketika hari ini tarif pajak kita terlalu tinggi, penerimaan pajak kita masih terlalu rendah. Karena itu, cara paling masuk akal untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang tidak lain adalah menurunkan tarif pajak sekarang.” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku